Sukses

Komisi II DPR: Sipol KPU dan Verifikasi Faktual Sama

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, akan rapat pleno usai rapat kerja di DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menyatakan sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan verifikasi partai politik (parpol) dalam Pemilihan Pemilu (Pemilu).

Zainuddin Amali menyebut setiap fraksi di Komisi II juga menganggap pelaksanaan Sipol seperti halnya verifikasi. Sebab, pengecekan yang dilakukan hingga tingkat dasar.

"Dicek sampai ke bawah tentang yang dobel keanggotaan langsung digugurkan, jadi sebenarnya sudah sama. Jadi tidak ada masalah sebenarnya oleh karena itu tadi kami fraksi dan pemerintah berpendapat keputusan," kata Zainuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).

Dia menyatakan hal itu dapat dikembalikan kembali pada UU Nomor 7 Tahun 2017 khususnya pasal 173 tentang verifikasi faktual. Apalagi dalam tahap verifikasi Sipol juga memakan waktu lama.

"Saya akhirnya harus baca-baca kembali ternyata memang yang menjadi persyaratan harus 9 persyaratan. Itu ada kantor, anggota, rekening, pengurus dan itu oleh KPU sudah dilakukan bahkan kalau dilihat itu sudah lebih dengan sistem Sipol itu sudah lebih dari faktual," papar dia.

2 dari 2 halaman

Minta Verifikasi Faktual Dihentikan

Karena hal itu, dia  menyatakan sebaiknya untuk keempat partai baru yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Partai Garuda dan Partai Berkaya verifikasi faktual dihentikan pula. Sebab keempat partai juga sudah lolos verifikasi parpol peserta Pemilu dari KPU.

"Saya rasa begitu, dengan konsekuensinya. Tetapi saya kira penyesuaian peratuan KPU kita tunggu satu dua hari (Rapat Pleno KPU)," jelas Zainuddin Amali.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, akan rapat pleno usai rapat kerja di DPR.

"Nanti kita bahas dalam rapat pleno malam ini. Saya sudah meminta Sekjen hubungi komisioner," kata Arief.

Komisi II DPR telah menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat tersebut untuk membahas akan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU Nomor 7 tahun 2107.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â