Sukses

Fredrich Akan Laporkan Pimpinan KPK ke Polisi soal Kasus Ini

Fredrich merasa KPK telah mencemarkan nama baiknya terkait penetapan tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berencana melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke kepolisian.

Dia merasa lembaga antirasuah itu telah mencemarkan nama baiknya terkait penetapan tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP.

"Dia memberikan keterangan palsu, katanya saya memberikan medical record (Setya Novanto) palsu," ujar Fredrich usai diperiksa di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 16 Januari 2018.

Dia tidak terima atas sangkaan KPK yang menyebut dirinya telah memanipulasi rekam medis kliennya. Fredrich menyebut bahwa hingga kini penyidik KPK tak bisa menunjukkan rekam medis Setnov yang dianggap palsu tersebut.

"Saya bilang sudah ada enggak sekarang buktinya yang katanya medical record itu yang direkayasa mana? Coba tunjukan saya dong. Saya ambilkan medical chek up yang asli," ucap dia.

Fredrich Yunadi mengaku telah meminta penyidik KPK untuk memeriksa Basaria dan Febri terkait kasus tersebut. Namun, penyidik tidak bersedia memeriksa sehingga dirinya memutuskan untuk melaporkan Basaria dan Febri kepada kepolisian.

"Orang Peradi itu kan pasti ketemu saya. Saya akan minta mereka untuk bikin laporan polisi," ujar Fredrich Yunadi.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

KPK menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setnov.

KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini: