Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memastikan galon guna ulang masih aman digunakan untuk air minum dalam kemasan (AMDK). BPOM secara rutin juga melakukan pemantauan terhadap semua AMDK yang beredar.
"Jadi, galon guna ulang masih aman digunakan," ujar Direktur Standardisasi Pangan Olahan Badan POM Dwiana Andayani melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga
Dwiana mengatakan, BPOM akan melakukan tindak lanjut apabila nantinya menemukan produk yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu baik terhadap barang konsumsi ataupun produsennya.
Advertisement
Dia menyebut, BPOM juga meminta industri untuk memperlakukan semua jenis kemasan galon itu dengan baik.
"Masyarakat juga diminta agar tidak khawatir menggunakan galon guna ulang. Disamping harus meningkatkan pengetahuan terkait penyimpanan dan perawatan setiap kemasan pangan," ucap Dwiana. "Tidak membanting atau menyikat dengan keras. AMDK dalam galon juga harus disimpan di tempat yang tidak kena panas matahari langsung," jelas dia.
Sebelumnya, Guru Besar Bidang Keamanan Pangan dan Gizi di Fakultas Ekologi Manusia (FEMA IPB) Institut Pertanian Bogor (IPB) Ahmad Sulaeman mengatakan, dalam peraturan BPOM jelas disebutkan bahwa semua kemasan plastik mengandung zat-zat kimia berbahaya, termasuk kemasan air berbahan Polietilen Tereftalat (PET) dan Polikarbonat (PC).
Oleh karena itu, kata Ahmad, BPOM mengatur batas migrasi zat-zat berbahaya yang ada dalam kedua kemasan itu agar bisa digunakan sebagai kemasan pangan yang food grade.
"Jadi, dalam pelaksanaannya di lapangan, perlakukannya juga harus sama, tidak boleh ada perlakukan khusus hanya kepada satu kemasan plastik tertentu saja," tegas dia.
Â
Tetap Harus Terproses
Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmad Zainal Abidin mengatakan bahwa semua unsur pembentuk bahan kemasan makanan dan minuman memiliki dampak bagi kesehatan manusia.
Dia mengatakan, semua zat kimia harus sama-sama diamankan sehingga masyarakat terbebas dari hal-hal yang berbahaya.
Hermawan menjelaskan, zat tersebut berasal dari sisa bahan baku yang memang tidak bisa 100 persen terproses. Sebabnya, sambung dia, pemerintah mengatur batas aman dari sisaan bahan baku tersebut agar tidak menimbulkan dmapak kesehatan bagi manusia.
"Jadi, baik di plastik PET maupun PC pasti ada sisa-sisa bahan bakunya yang tidak terproses 100 persen. Karenanya, semua kemasan plastik ini harus diperlakukan sama," tutup Hermawan.
Advertisement