Sukses

Temui Pendemo di Depan Istana, Menteri Susi Izinkan Cantrang

Meski kapal cantrang kembali legal, Susi menegaskan sejumlah syarat. Salah satunya jumlah kapal cantrang tidak boleh bertambah lagi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turun langsung menemui para nelayan yang berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Di hadapan demonstran, dia menyampaikan bahwa kapal cantrang boleh kembali melaut dengan sejumlah syarat.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (17/1/2018), kedatangan Susi dikawal ketat aparat kepolisian. Para nelayan pun bersikap kooperatif dan menyorakkan ucapan terima kasih atas kesediaan menteri tersebut menemui mereka.

Meski kapal cantrang kembali legal, Susi menegaskan sejumlah syarat. Salah satunya adalah jumlah kapal cantrang tidak boleh bertambah lagi satu pun.

"Bapak dan Ibu semua yang hadir hari ini, keputusan tadi mohon dihormati. Saya tidak mau ada cantrang ilegal masih melaut. Tidak boleh ada kapal tambahan lagi," tutur Susi dari atas mobil komando di Pintu Barat Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Selain itu, semua data kapal cantrang harus segera diperbaharui. Termasuk ukuran besar kapal yang digunakan untuk melaut. Jika melanggar, maka Susi tegas akan menenggelamkan kapal tersebut.

"Tapi semua harus berniat beralih alat tangkap. Harus. Kalau tak setuju tak cabut lagi. Kan, katanya sampean mau jaga Pak Jokowi, toh? Kalau kalian masih mbandel terus nelayan tradisional marah, kan, Pak Jokowi tidak suka. Jadi, tolong kompromi ini dihormati," ujar Susi.

2 dari 2 halaman

Nelayan Patut Bersyukur

Perwakilan nelayan yang bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Hadi Santoso, menambahkan kabar gembira ini haruslah disyukuri. Terlebih, tidak ada batasan waktu untuk kapal cantrang kembali melaut.

"Jangan banyak interupsi. Kita sudah bersyukur cantrang bisa melaut lagi," kata Hadi.

Soal beralih ke alat tangkap lain, ucap dia, pemerintah memfasilitasi dengan kredit pinjaman. Bagi nelayan yang ingin ke Merauke atau Natuna dengan alat tangkap baru, dipersilakan mengajukan bantuan pendanaan ke kepala daerah setempat.

"Jadi tanpa batasan. Secepatnya. Juga jangan lupa yang belum ukur ulang, secepatnya ukur ulang (kapalnya)," Hadi menandaskan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Â