Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP Fredrich Yunadi mengaku tidak jadi diperiksa oleh penyidik Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan jadwal, Fredrich seharusnya diperiksa sebagai tersangka.
"Ya tidak jadi (diperiksa). (Alasannya) coba tanya mereka (penyidik)," ujar Fredrich saat keluar Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
Baca Juga
Lantaran tak jadi diperiksa, mantan pengacara Setya Novanto saat menjadi tersangka kasus e-KTP ini hanya duduk dan meminum air di ruang pemeriksaan.
Advertisement
"Saya cuma duduk saja, minum air. Duduk, minum air perut kembung, gitu saja," kata Fredich Yunadi.
Fredrich juga menilai KPK tak bisa memproses kasusnya sebelum Komisi Pengawas Peradi melakukan pemeriksaan terhadapnya.
"Peradi kan sudah membuat surat kepada KPK. Beri kesempatan organisasi untuk lakukan sidang kode etik. Kalau saya melanggar kode etik silakan diproses. Kalau tidak minta dihentikan. Karena kami punya imunitas," ucap Fredrich Yunadi.
Tantangan Balik Basaria
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tak gentar dengan ancaman pengacara Fredrich Yunadi. Fredrich, yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP dalam kasus Setya Novanto, diketahui ingin melaporkan Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Basaria malah menantang mantan kuasa hukum Novanto itu. "Silakan saja (lapor ke polisi)," ujar Basaria saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2018).
Fredrich merasa difitnah oleh keduanya saat pengumuman dirinya sebagai tersangka. Senada dengan Basaria, Febri juga tak mempermasalahkan rencana pelaporan itu.
Menurut Febri, KPK lebih baik fokus pada penanganan kasus merintangi penyidikan yang juga menjerat dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
"KPK fokus saja pada penanganan perkara yang sedang berjalan ini. Kalau tersangka keberatan atau menyangkal, silakan saja," kata Febri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement