Liputan6.com, Jakarta Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menyebut kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menata kawasan Tanah Abang perlu dikaji kembali. Sebab, kata dia, penataan pedagang kaki lima (PKL) yang saat ini dilakukan menabrak sejumlah aturan dan regulasi.
"Perlu ada suatu apakah amandemen, diskresi, atau apapun namanya. Jangan dianggap sebagai sesuatu yang sudah benar dengan sendirinya," kata Adrianus di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
Baca Juga
Adrianus juga mempertanyakan kebijakan jangka panjang Pemprov DKI Jakarta dalam membangun Tanah Abang. Terutama terkait penataan PKL-nya.
Advertisement
Sebabnya, kata dia, hingga kini PKL di Tanah Abang belum diberitahu kapan mereka akan direlokasi secara permanen. Apalagi, kebijakan penutupan Jalan Jatibaru untuk para PKL hanya bersifat sementara.
"Tapi ini rasanya proyek jangka panjang nih. Karena misalnya PKL tidak pernah diberi estimasi, kapan atau berapa lama mereka di sini," ucap Adrianus.
Menurut dia, Ombudsman akan memulai kajian terhadap kebijakan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Sandiaga Uno. Sebagai langkah awal, dia langsung turun ke lokasi.
"Mengapa kami menggunakan pendekatan terbuka seperti ini, karena saya pikir sudah beda dengan yang lalu. Karena dalam hal ini lebih kepada policy dan prosedur yang nampaknya diperdebatkan," tambah Adrianus.
Adrianus juga meminta agar semua pihak bisa kritis atas kebijakan, bukannya patuh meski kebijakan itu melanggar aturan.
"Bahwa jangan-jangan ada pihak yang dirugikan, ada pihak yang sebetulnya berhak untuk mendapatkan (lokasi) penjualan bagus, tapi tidak bisa gara-gara semua pembelinya pindah ke sini," Adrianus memungkas.Â
Tabrak Aturan
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala menilai ada sejumlah aturan dan regulasi yang ditabrak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan penataan pedagang kali lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan Adrianus usai memantau langsung kegiatan ekonomi di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
"Ada beberapa regulasi yang ditabrak oleh ketentuan ini," kata Adrianus di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
Menurut dia, aturan dan regulasi yang ditabrak Pemprov DKI atau Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno, antara lain Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Ketertiban Umum.
"Itu semua adalah hal-hal yang eksisting (perlu dianalisis), dan seyogyanya di-enforce (jalankan) oleh Pemda itu sendiri," ucap Adrianus.
Di sisi lain, dia melihat penataan yang dilakukan Pemprov DKI justru menciptakan hubungan sosilogis dan ekonomis antara pedagang serta pembeli di kawasan penataan PKL ini. Contohnya, kata dia, omset pedagang melonjak dan memudahkan masyarakat untuk membeli barang kebutuhannya.
Hanya saja, Adrianus mengaku tidak fokus ke masalah tersebut. Ia menegaskan Ombudsman melihat ada aturan dan regulasi yang ditabrak Pemprov DKI terkait dengan penataan PKL Tanah Abang ini.
"Dari sisi hubungan sosiologisnya, ekonomisnya ternyata positif. Masalahnya bahwa ORI tidak berpikir di situ. Kami berpikir dari ketentuan administratif yang dilanggar. Yang dalam hal ini tidak cocok atau bertabrakan," tegas dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement