Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Effendi Mukhtar menolak gugatan praperadilan Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha terhadap Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Saya hakim tunggal yang ditunjuk memeriksa praperadilan sidang ini menyatakan putusan praperadilan ditolak," kata Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi termohon (Bareskrim Polri). Kemudian, SP.Sidik/780-Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 8 Juni 2017 an Sprindik 896-Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017 atas dasar LP 369/IV/2017/Bareskrim dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
Advertisement
Hakim juga memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan, sedangkan hakim menolak petitum pemohon atau Gunawan dan Fauzi.
Artinya, terhadap pelapor tidak dapat diajukan gugatan hukum atas subyek dan obyek yang sama.
Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah menuturkan hakim menolak petitum dari pemohon Gunawan dan Fauzi terkait dibatalkannya Laporan Polisi 369/IV/2017/Bareskrim.
"Hakim menolak itu. Karena hakim berpendapat lain, itu hak asasi dari pelapor yang mana kaitan daripada ketentuan hukumnya sudah mengatur masalah laporan masyarakat terhadap pihak polisi sehingga tidak bisa dibatalkan," kata Veris seperti dilansir dari Antara.
Sengketa Lahan
Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan kasus sengketa lahan di Lampung, yang dilaporkan Walfrid Hot Patar S ke Bareskrim Mabes Polri.
Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017. Status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi .
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement