Sukses

Geser Rumah Cimanggis, Pemerintah Dinilai Tak Langgar Aturan

Menurut Fajar, secdara bangunan, Rumah Cimanggis telah lama rusak dan diabaikan.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah membangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) sedikit terkendala karena adanya kabar rencana pemerintah membongkar Rumah tua Cimanggis. Rumah bersejarah itu berada di lahan RRI, Kecamatan Sukmajaya, Depok.

Terkait hal itu, penggiat sejarah Fajar Pratikto menilai pemerintah dinilai tidak melanggar aturan bila berencana menggeser bangunan caguar budaya itu. Meskipun di lahan itu berdiri bangunan peninggalan Landhuis, atau rumah peristirahatan Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus Van Der Parra yang dibangun dari tahun 1771-1775.

"Ada beberapa kelemahan berkaitan dengan status Cagar Budaya pada Rumah Cimanggis yang masih kontroversial ini," ujar Sejarawan Fajar Pratikto, di Jakarta, Jumat (19/1/2018.

Menurut Fajar, Rumah Cimanggis secara bangunan telah lama rusak dan diabaikan. Tampak Rumah Cimanggis telah tertutup rumput yang rimbun, sehingga bangunan aslinya tertutup. Kaca Rumah Cimanggis juga telah banyak hilang serta hampir roboh karena lama terbengkalai.

"Secara umum, diakui kondisinya amat mengenaskan," ujar Fajar.

Diabaikan Pemerintah

Fajar menuturkan, fakta lain yang menjadi kontroversi Rumah Cimanggis adalah tinggalnya 1.200 penghuni lahan ilegal di areal sekitarnya, lalu mendirikan bangunan tanpa izin. Hal tersebut, menurut Fajar justru diacuhkan Pemerintah Kota Depok.

"Tidak ada advokasi dari pegiat heritage menjadikan bangunan tersebut sebagai cagar budaya. Baru 2011 ada yang mendaftarkannya sebagai cagar budaya, meskipun sampai saat ini belum ditetapkan statusnya secara resmi," kata Fajar.

Bahkan, secara legal, belum ada penetapan resmi dari pemerintah terhadap status Rumah Cimanggis yang berpotensi menjadi cagar budaya. Itu karena Pemkot Depok tidak memiliki tim ahli untuk menilai kelayakan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya.

"Pemkot Depok, aparat pemerintahan setempat serta RRI juga tak memberikan informasi nilai historis bangunan itu," ujar Fajar.

Dia menilai rencana pembangunan UIII disekitar lahan Rumah Cimanggis justru menjadi bukti bahwa pemerintah serius merawat warisan sejarah bangsa.

"Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memastikan tidak akan menggusur Rumah Cimanggis, dan hanya memanfaatkan areal lahan RRI sebanyak 15 sampai 20 persen," ucap Fajar. 

 

2 dari 2 halaman

Tanggapan JK

Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya mengatakan Rumah Cimanggis tidak kena gusur atau dirobohkan. Pasalnya, dari lahan yang ada seluas 143 hektar, pembangunan UIII hanya akan mengambil 15 persen saja, serta paling banyak 20 persen.

"Tidak termasuk wilayah itu. Artinya tidak termasuk yang dibangun. Artinya yang mau dibangun, lahannya yang dipakai cuma 15 persen. Paling tinggi 20 persen," kata JK di kantornya, Jakarta, Senin (15/1/2018)

Dia juga mengatakan, rencana pembangunan akan berjalan terus. Bahkan dalam minggu ini peletakan batu pertama akan dilakukan Presiden Jokowi.

"Insya Allah, minggu ini peletakan batu pertama oleh presiden," tandas pria yang menjadi Ketua Panitia pembangunan UIII.