Sukses

Wali Kota Cilegon Segera Diadili dalam Kasus Suap Mal Transmart

Berkas penyidikan ketiga tersangka tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus suap pembangunan Mal Transmart yang menjerat Wali Kota nonaktif Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi. Dengan demikian, Tubagus Iman segera menjalani persidangan.

Selain Tubagus Iman, dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas BPMPT Cilegon Akhmad Dita Prawira dan pihak swasta bernama Hendri, juga akan segera diadili. Berkas penyidikan ketiga tersangka tersebut pun telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Hari ini, telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan 3 tersangka dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan Mal Transmart di Cilegon ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).

Setelah berkas penyidikan tiga tersangka tersebut diserahkan ke tahap penuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai waktu sekitar 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum pada akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Berkaitan dengan dilimpahkannya berkas perkara, ketiga tersangka kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Mal Transmart akan dipindahkan ke Lapas Serang. Mulai hari ini, ketiganya akan dititipkan ke Lapas Klas II A dan B Serang.

"Ketiganya ‎akan disidang di PN Serang. Mulai hari ini penahanan dipindahkan," ucap Febri.

Terkait kasus ini, penyidik telah memeriksa 43 saksi dari berbagai unsur. Saksi-saksi tersebut dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan ketiga tersangka tersebut.

"Unsur saksi, pejabat PT KIEC, pejabat PT Brantas ‎Abipraya, Wakil Wali Kota Cilegon, ajudan Wali Kota Cilegon, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon, serta pihak swasta lainnya," pungkas Febri.

 

2 dari 2 halaman

Operasi Senyap KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) sebagai tersangka suap terhadap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA). Suap berkaitan dengan pemulusan perizinan Amdal pembangunan Mal Transmart di Cilegon, Banten.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP) Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinata Utama (BDU), Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EWD) serta Hendy (HE) selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap saat sebagian dari tersangka terjaring operasi tangkap tangan pada Sabtu 22 September 2017 malam. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,152 miliar.

Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee senilai Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diberikan melalui transfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United Footbal Club agar dikeluarkan perizinan Mal Transmart.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: