Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita sejumlah tanah di beberapa wilayah di Bandung dan Garut. Langkah hukum ini terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan pusat perbelanjaan Garut Super Blok dengan plafon sebesar Rp 566,45 miliar, yang melibatkan bank pelat merah BJB Syariah dan PT Hastuka Sarana Karya, serta CV Dwi Manunggal Abadi.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan, ada sejumlah tanah yang disita penyidik. Penyitaan dilakukan setelah mendapat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 70/Pen.Pidsus/TPK/2017/PN.Bdg tanggal 27 Desember 2017.
Baca Juga
"Dalam rangka upaya pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery) telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset terkait perkara pembiayaan PT Hastuka Sarana Karya dan CV Dwi Manunggal Abadi oleh Bank Jabar Banten Syariah tahun 2014-2016," kata Wiyagus dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (19/1/2018).
Advertisement
Adapun aset yang disita berupa tanah dan kendaraan mewah merek Bentley hitam nomor polisi B 1 BAA atas nama Theresia Situngkir.
Sementara tanah dan sertifikat yang disita didapatkan dari beberapa lokasi, Bandung, Kabupaten Bandung, dan Garut.
Adapun tanah di Bandung atas nama Andi Winarto adalah, sertifikat dan tanah seluas 7.000 meter persegi di Jalan Bukit Pakar Timur, Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Sertifikat dan tanah seluas 1.522 meter persegi beserta bangunan di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, sertifikat dan tanah seluas 1.493 meter persegi di Jalan Inggit Garnasih, Kota Bandung.
Sementara itu, penyidik juga menyita sejumlah tanah di beberapa tempat atas nama Rosalina Hakim, yaitu sertifikat dan tanah seluas 1.400 meter persegi di desa Langensari, Kabupaten Garut.
Sertifikat dan tanah seluas 15. 593 meter persegi di Jalan Pembangunan Blok Untung, Tarogong, Kabupaten Garut, sertifikat dan tanah seluas 13. 884 meter persegi di Jalan Pembangunan Blok Gordah, Kabupaten Garut.
Sementara sertifikat dan tanah seluas 7.740 meter persegi beserta bangunan yang terletak di Jalan Malabar, Batununggal, Bandung.
"Dari barang bukti asset yang telah dilakukan penyitaan diperkirakan senilai total ± Rp. 217.056.620.000," jelas Wiyagus.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Plt Direktur Utama PT Bank Jabar Banten Syariah Yoice Gusman sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif.
Penetapan tersangka ini setelah dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin 20 November 2017 lalu.
Dalam kasus ini, selama periode Oktober 2014-Juni 2015, PT Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) diduga memberikan fasilitas pembiayaan kepada debitur atas nama PT. Hastuka Sarana Karya untuk pembeliam kios pada Garut Super Blok dengan plafon sebesar Rp 566,45 miliar.
Â
Respons BJB
Pihak Bank Jabar Banten (BJB) selaku Pemegang Saham Pengendali (PTP) BJB Syariah menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, terkait dugaan kredit tak wajar di BJB Syariah senilai Rp 548 miliar.
"Kami respect, hormati dengan proses hukum yang berlangsung di Bareskrim," kata Corporate Secretary BJB, Hakim Putratama, saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (21/11/2017).
BJB, lanjutnya, mempersilakan penyidik untuk menjalankan tugas penyidikan guna memperkuat bukti di persidangan. Pemanggilan terhadap pihak-pihak BJB dan BJBS, kata Hakim, adalah bentuk verifikasi terkait temuan dalam penyidikan yang tengah diusut.
"Prosesnya kan masih panjang, biarlah nanti di pengadilan dibuktikan," kata Hakim.
BJB dan BJB Syariah saat ini memberikan perhatian lebih terkait kasus yang tengah membelit badan usaha daerah tersebut. Masing masing bank tersebut memberikan pendampingan kepada manajemennya yang menjadi saksi di penyidikan.
Advertisement