Sukses

KPK Usut Kecelakaan Tiang Listrik dari Pemeriksaan Ajudan Setnov

Penyidik KPK mendalami peristiwa kecelakaan hingga mobil yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi sebagai saksi kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Pada pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 18 Januari 2018 itu, penyidik mendalami peristiwa kecelakaan hingga mobil yang dikendarai Setnov menabrak tiang listrik.

"Tentu kita dalami apa yang diketahui saksi Reza pada bersama SN (Setya Novanto) saat itu termasuk informasi kecelakaan yang diketahui saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Januari 2018.

Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Reza merupakan hasil koordinasi antara KPK-Polri. Berkat dukungan dari Polri, kata dia, penyidik mendapatkan sejumlah informasi soal kecelakaan Setya Novanto dari kesaksian Reza.

"Yang terpenting bagi KPK juga bagi Polri, penanganan perkara bisa berjalan. Dari saksi Reza kita dapat informasi kronologi tentang peristiwa saat kecelakaan tersebut," jelas Febri.

KPK juga sudah mencegah Reza untuk bepergian ke luar negeri. Selain Reza, ada empat orang lain yang juga dicegah, yakni ‎dokter Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi, Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. Kelimanya dicegah ‎bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

 

2 dari 2 halaman

Satu Mobil

Reza diketahui satu mobil dengan Setnov dan Hilman Mattauch saat peristiwa kecelakaan di kawasan Permata Hijau.

Saat ini KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Fredrich dan Bimanesh disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.