Sukses

Wiranto dan Oesman Sapta Diminta Kompak Selesaikan Masalah Hanura

Tridianto menuturkan, jika ada kekurangan, lebih baik dievaluasi dan diperbaiki, bukan saling berkelahi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekjen Hanura Tridianto berharap Ketua Umumnya, Oesman Sapta Odang (OSO), bersama-sama Ketua Dewan Pembina, Wiranto, menyelesaikan konflik dalam partainya.

"Saya berharap Pak Wiranto dan Pak OSO kompak bersatu menyelamatkan partai. Semua diajak bersama-sama bekerja memajukan partai," ucap Tridianto di Jakarta, Jumat 19 Januari 2018.

Dia menuturkan, jika ada kekurangan, lebih baik dievaluasi dan diperbaiki, bukan malah saling berkelahi.

"Kalau ada kekurangan ya dievaluasi secara objektif dan diperbaiki. Memperbaiki ya jelas lebih baik dan menguntungkan, daripada berantem terus," ungkap Tridianto.

Dia menuturkan, apa yang terjadi sekarang tidak sesuai dengan semangat hati nurani rakyat.

"Hati nurani rakyat ya tidak cocok berantem-berantem terus. Cocoknya kompak dan kerja bersama," pungkas Tridianto.

2 dari 2 halaman

Pertanyakan SK

Sementara, pengurus Partai Hanura kubu Sudding Cs mempertanyakan surat keputusan (SK) Partai Hanura Kubu Oesman Sapta Odang yang telah ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Wakil Sekjen Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Wiranto tidak diajak komunikasi akan adanya perubahan kepengurusan di Kubu OSO.

"Itulah yang dipertanyakan oleh semua pihak, sebagai ketua dewan pembina Wiranto juga tidak diajak bicara oleh Pak Oso, itu tidak benar," kata Dadang.

Dadang menjelaskan, dalam perubahan kepengurusan serta berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), Partai Hanura harus mengacu pada rapat pimpinan. Karena itu, keputusan harus melibatkan semua pihak.

"Berarti produk DPP bukan produk Pak OSO, yang namanya produk DPP itu harus selalu didasarkan rapat badan pimpinan Hanura. Kecuali meraka tidak tahu organisasi, tidak pernah belajar organisasi," ujar dia.

Dia menyatakan perubahan kepengurusan yang tidak dikonsultasikan dengan Dewan Pembina dapat disebut tidak sah.

"Saat rapat penyusunan pengurus baru itu apakah dewan pembina hadir atau tidak. Kalau tidak berarti tidak sah legal dan cacat," paparnya.

Karena hal itu, Dadang menyebut seharusnya Menkumham dapat menangguhkan SK dari Kubu OSO hingga persoalan internal partai selesai. Dengan dikeluarkannya SK, menurut dia terdapat kekeliruan administrasi di Kemenkumham.

"Tiba-tiba Menkumham tanda tangan SK tanpa penelusuran lebih lanjut, saya rasa ini ada kekeliruan. Kita kusnudzon saja lebih pada kekeliruan administrasi bukan kekeliruan politik," jelas Dadang.

Â