Sukses

Soal Konflik Hanura, KPU Disebut Berpatokan pada Kemenkumham

Partai Hanura diingatkan untuk segera menyelesaikan konflik internalnya agar bisa ikut pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengingatkan, Partai Hanura bisa tidak ikut pemilu jika tak segera menyelesaikan konflik yang ada di internal partai. 

Menurut Hadar, partai politik peserta pemilu harus bisa menentukan ketua umumnya.

"Kalau parpol itu tidak bisa menyesuaikan, tidak bisa menentukan siapa ketumnya, siapa sekjennya, ya mereka akan punya risiko tidak akan bisa lolos di dalam verifikasi faktual," ujar Hadar di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).

Partai besutan Wiranto itu belakangan ini terpecah menjadi dua kubu, yakni kubu Oesman Sapta Odang atau OSO dan kubu Sarifuddin Sudding.

Kubu OSO mengklaim sebagai pengurus partai yang sah karena memiliki SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sementara itu, Hanura kubu Sudding menyebut kepengurusan dari hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), pada Kamis, 18 Januari 2018, telah direstui Ketua Dewan Pembina Wiranto. 

2 dari 2 halaman

Prihatin Kondisi Hanura

Agar bisa mengikuti pemilu, Hadar menyarankan agar seluruh partai politik mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU, termasuk soal verifikasi faktual yang harus segera disetor ke KPU menjelang Pemilu.

"Kalau mereka sudah berubah ya harus disesuaikan dokumen itu," kata dia.

Menurut Hadar, KPU tetap akan berpatokan pada kepengurusan partai yang sudah terdaftar di Kemenkumham.

Dia juga mengaku prihatin dengan keadaan yang dialami Partai Hanura.

"Prihatin saya dengan kejadian di parpol. Coba dituntaskan segera. Jangan kemudian dipaksa penyelenggaranya untuk menyesuaikan," kata Hadar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: