Sukses

Hanura Kubu Sudding Pecat OSO sebagai Kader

Pemecatan dilakukan karena sebagai Ketua Umum, OSO diduga menyelewengkan dana partai.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPP Partai Hanura kubu Sudding, Sudewo,  menegaskan partainya memutuskan untuk memecat Oesman Sapta Odang sebagai kader partai. Pemecatan dilakukan karena sebagai Ketua Umum, OSO diduga menyelewengkan dana partai.

"Kami DPP Pak Daryatmo akan memberhentikan secara tidak hormat Bapak Oesman Sapta. Fakta mengatakan terindikasi kuat pelanggaran keuangan partai," kata dia dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (21/1/2018).

Adanya dana partai sebesar Rp 200 miliar yang diduga mengalir ke rekening pribadi OSO, dinilai sebagai perilaku oknum. Karenanya, tidak hanya digeser dari kursi ketua umum, namun Ketua DPD RI ini juga akan dicopot statusnya sebagai kader Partai Hanura.

"Kami lakukan pemberhentian Pak Oesman Sapta sebagai anggota Partai Hanura, ini menegaskan bahwa apa yang dilakukannya adalah oknum, supaya tidak berimplikasi terhadap kelembagaan terhadap partai Hanura," tegasnya.

Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub pada Jumat 19 Januari 2018, mengangkat Marsyda (Purn) Daryatmo sebagai pengganti OSO.

Sudewo menegaskan susunan kepengurusan baru Partai Hanura ini telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM sebagai kelembagaan partai yang sah.

"Susunan kepengurusan telah kami serahkan kepada Menkumham pada 19 Januari, jadi kami meminta pada Menkumham untuk mencabut SK keputusan versi Pak OSO dan mengesahkan kepengurusan hasil Munaslub," dia menutup.

 

2 dari 2 halaman

Kubu OSO Sebut Munaslub Tidak Sah

Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang atau OSO, I Gede Pasek Suardika, menyebut Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding, Kamis 18 Januari, tidak sah.

Sebab, kata Pasek, secara legalitas Partai Hanura yang sah adalah yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, pada 7 Januari 2018.

Surat yang telah ditandatangani oleh Yasonna itu menyatakan, DPP Partai Hanura yang diakui yaitu dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Herry Lontung Siregar.

"Di luar itu tentu bukanlah sebagai DPP Partai Hanura, ini kata surat keputusan (SK)-nya Menkumham. Karena itu dalam prespektif hukum, tentu publik sudah tahu jawabnya," kata Pasek saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis 18 Januari 2018.

Dia juga mempertanyakan validitas klaim kubu Sudding yang menyebut bahwa mereka didukung 27 DPD dan 416 DPC. Sebab, dia melanjutkan, sebanyak lima pelaksana tugas (Plt) ketua dan 19 ketua DPD definitif mendukung OSO.

"Jadi posisi itu harus dijawab dulu, kalau kita bicara keabsahan. Kalau SK Kemenkumhan sudah jelas ketum itu siapa pada tanggal 17, kalau ada yg melaksanakan tanggal 18 itu apa namanya," papar dia.

Pasek juga menyatakan, penyelenggaraan Munaslub harus diikuti minimal 2/3 DPD dan DPC berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Saksikan video pilihan di bawah ini: