Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengaku telah menerima surat permohonan dari tersangka kasus menghalangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto, Fredrich Yunadi . Mantan pengacara Setya Novanto itu meminta polisi menjadi saksi meringankan.
Halim mengaku tidak mengetahui alasan Fredrich meminta pihak kepolisian untuk menjadi saksi meringankan. Karena itu, dia mengaku tidak akan memenuhi permintaan Fredrich Yunadi.
Baca Juga
"Kita buat surat bahwa tidak perlu kita dihadirkan," tegas Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Advertisement
Menurut Halim, polisi selama ini tidak pernah melibatkan Fredrich dalam penyelidikan kecelakaan tunggal yang dialami mantan Ketua DPR tersebut. Karena itu, Halim merasa merasa tidak perlu mengabulkan keinginan pihak Fredrich.
"Karena dalam proses penyelidikan kita tidak pernah melibatkan Fredrich," jawab Halim.
Nomenklatur Keliru
Sementara itu, Fredrich Yunadi yang merupakan mantan kuasa hukum Setya Novanto itu salah dalam menyebutkan istilah penamaan (nomenklatur).
Dalam surat yang disampaikan melalui KPK kemarin, Fredrich meminta agar polisi bisa menghadirkan Kepala Satuan (Kasat) Kecelakaan (Laka). "Nomenklatur Kasat Laka di kita tidak ada sehingga kita tidak izinkan," ucap Halim.
Saat ini kasus dugaan rekayasa kecelakaan Setnov sendiri belum lengkap. "Belum (P21), yang kurang kemarin keterangan ajudan Setnov tapi sudah diambil semua," kata Halim.
Akan tetapi, Halim terus berkoordinasi dengan KPK dalam menuntaskan kasus dugaan rekayasa kecelakaan mantan Ketum Golkar itu.
"Dengan KPK ada ranah-ranah yang harus diperiksa oleh KPK," imbuh Halim.
Saksikan Video PIlihan Berikut Ini:
Advertisement