Sukses

Setya Novanto Gigit Spidol di Sidang E-KTP, Ada Apa?

Pantauan Liputan6.com, Setya Novanto kali ini tampak fokus menjalani sidang.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018). Kali ini sang istri, Deisti Astiani Tagor tidak tampak hadir dalam ruang sidang.

Pantauan Liputan6.com, Setya Novanto kali ini tampak fokus menjalani sidang. Sesekali mantan ketua DPR RI itu memperhatikan jawaban saksi atas pertanyaan hakim atau jaksa pada KPK. Terlebih saat saksi Oka Masagung menjawab pertanyaan jaksa.

Setya Novanto pun sampai menggigit spidol hitam yang dibawanya. Wajah mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tampak tegang. Sesekali jawaban saksi Oka pun terlihat dimasukkan ke dalam catatan di buku hitam yang dibawanya sejak hakim menolak eksepsinya.

"Saksi ingat berapa kali ketemu Novanto dengan saksi Charles? Kalau lupa apa saudara kenal dengan Irvanto?, " tanya Jaksa.

Irvanto Hendra Pambudi atau Irvanto merupakan keponakan Setya Novanto. Jaksa pun terus mencecar saksi Oka soal pertemuan dengan Setya Novanto.

"Pernah ketemu dengan terdakwa? Kalau sama Irvanto pernah bareng ketemu terdakwa?" tanya jaksa.

"Pernah ketemu, tapi saya lupa sama siapa. Saya bener-bener lupa, untuk itu tolong dibantu saya. Semua sudah saya berikan kepada penyidik," jawab Oka.

"Jangan takut Pak Oka. Jangan ada yang ditutupi atau ingin melindungi siapa ya, jangan," timpal jaksa.

"Tidak pak. Betul-betul saya tidak ingat makannya saya tolong dibantu," jawab Oka.

2 dari 2 halaman

Hadirkan Mirwan Amir

Mendengar jawaban saksi, majelis hakim pun menegur. Menurut hakim, sebagai saksi yang disumpah harus memberikan keterangan yang diketahuinya tanpa berbelit-belit.

"Kalau dari tiga lupa satu ya masih okey lah, tapi masa lupa semuanya," tutur hakim.

Dalam sidang kali ini, jaksa pada KPK juga menghadirkan Mirwan Amir, Anggota DPR 2009-2014, Chalres Sutanto Ekapraja selaku Dirut PT Sistem Indonesia, Aditya Ariadi Soeroso selaku Dirut PT Aksara dan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam korupsi proyek e-KTP, Setnov didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar 7,3 dolar AS. Kemudian, memperkaya orang lain dan korporasi, serta merugikan negara Rp 2,3 triliun.‎

Saksikan video pilihan di bawah ini: