Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Achmad Firdaus, mengatakan kepemilikan pulau reklamasi adalah milik Pemprov DKI Jakarta. Lahan itu bukan milik pengembang.
Menurut Firdaus, pengembang hanya berhak atas bangunan yang mereka bangung di atas pulau reklamasi.
Baca Juga
"Ya kan dia (pengembang) HGB (Hak Guna Bangunan). Tapi kalau lahannya itu memang atas nama Pemprov DKI," katanya, Senin (22/1/2018).
Advertisement
Ia menjelaskan, hal itu sesuai dengan dokumen Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pulau reklamasi. Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan HPL atas nama Pemprov DKI.
"Clear. Memang, (pulau) C dan D (HPL) sudah keluar atas nama Pemprov DKI," tambah Firdaus.
Â
Â
Diserahkan Menteri Agraria
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memberikan sertifikat Pulau Reklamasi C dan D beberapa waktu lalu dan sudah diserahkan ke Pemprov DKI.
"Pulau C dan D sudah selesai dan itu kita berikan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) kepada Pemda DKI, karena semua pulau itu nanti kalau jadi HPL nya milik pemerintah daerah. Jadi kemudian kepada pihak pengembang diberikan HGB (Hak Guna Bangunan)," ujar Sofyan di JL MH Thamrin, Minggu (20Â Agustus 2017).
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement