Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO melaporkan tiga kadernya terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum OSO, Serfasius Serbaya Manek, ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/412/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Januari 2018.
Advertisement
Setidaknya ada tiga kader Hanura yang dilaporkan, yakni Ari Mularis, Sudewo, dan Dadang Rusdiana.
"Kami melaporkan 3 orang oknum kader Hanura yang secara terbuka membuat pernyataan di media online, bahwa Pak OSO sebagai Ketua Hanura yang sah melakukan penggelapan uang Rp 200 miliar," ujar Serfasius di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2018) malam.
Serfasius menuturkan, tudingan yang dialamatkan kepada kliennya, OSO, tidak berdasar dan fitnah.
Diduga Melanggar Pasal 45
Apalagi selama ini mereka tidak menunjukkan bukti yang kuat terkait tudingan miring tersebut. Karena itu, OSO melalui kuasa hukumnya memilih melaporkan hal tersebut ke polisi.
"Saudara Sudewo, Dadang Rusdiana dan Ari Mularis sebagai terlapor kami minta untuk mempertanggungjawabkan omongannya di mata hukum, apakah betul apa yang diomongkan di media online itu benar," ucap dia.
Dalam lapoeran tersebut, ketiga terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement