Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola telah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait peyelidikan baru kasus dugaan suap dana RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Zumi mengaku dicecar pertanyaan soal pengesahan RAPBD Jambi.
"Saya datang memenuhi panggilan KPK tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Ada juga tadi ditanyakan (pengesahan RAPBD) sama seperti yang saya sampaikan kemarin," ujar Zumi usai diperiksa di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 22 Januari 2018.
Dalam kasus ini, penyidik KPK tengah menyelidiki tersangka baru. Saat ditanya soal sosok tersangka baru, Zumi Zola yang diperiksa kurang lebih delapan jam sejak pukul 09.22 WIB hingga 17.07 WIB, mengaku tidak mengetahuinya.
Advertisement
"Wah saya enggak tahu (tersangka baru)," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah membuka penyelidikan baru terkait kasus suap tersebut. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan informasi apa yang digali dari Zumi Zola.
Calon Tersangka Baru
Pasalnya, pemeriksaan terhadap politikus PAN itu masih tahap penyelidikan sehingga informasi permintaan keterangan itu belum bisa dibuka kepada publik. Menurut Febri, penyidik masih mencermati fakta serta uraian peristiwa dugaan suap untuk menetapkan tersangka baru dan meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.
"Karena bukan pemeriksaan di penyidikan yang sedang berjalan, kami belum bisa jelaskan banyak soal ini," jelas dia.
KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.
Dalam kasus yang bermula dari OTT ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.
Advertisement