Fokus, Depok - Kedua tersangka pemeran dan penyebar video mesum sesam jenis, RS dan MS, menjalani pemeriksaan di klinik kesehatan Mapolresta Depok, Jawa Barat, pada Senin siang, 22 Januari 2018. Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan untuk mengerahui kondisi kesehatan keduanya, dan juga untuk menjaga proses penyidikan selanjutnya yang akan diambil penyidik.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (23/1/2018), selain itu, pemeriksaan tersebut juga nantinya untuk mengetahui kondisi khusus kedua pelaku, antara lain, apakah keduanya mengidap HIV/AIDS. Jika mengidap HIV/AIDS maka Polresta Depok tentu akan melakukan tindakan dan penanganan khusus kepada kedua pelaku.
Baca Juga
Kedua tersangka pemeran dan penyebar video mesum sesama jenis yang viral di media sosial ditangkap kepolisian Polresta Depok, Jawa Barat, di dua lokasi berbeda. Atas perbuatanya, keduanya terancam pasal 4 UU Pornografi Junto Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008, tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan enam tahun kurungan.
Advertisement