Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berjanji akan merevisi Surat Keputusan atau SK KPU Nomer 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Standar Kemampuan Jasmani, Rohani, serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra usai menerima Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA Penca). "Dari KPU prinsipnya kami akan melakukan revisi," ujar Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin 22 Januari 2018.
Menurutnya, ada perbedaan terminologis soal disabilitas ini. Ia pun mencontohkan seperti halnya di dalam istilah-istilah kedokteran.
Advertisement
"Dalam istilah kedokteran ada istilah disabilitas pendengaran, disabilitas yang lain, misal penglihatan. Nah inilah kemudian yang menjadi soal dan prinsipnya untuk kemudian kerjasama ini dengan teman-teman ini sudah lama," papar dia.
Ilham mengaku selama ini tidak pernah ada masalah dengan PPUA Penca. Karena, kata dia, selama ini KPU mengakomodasi semua akses politis teman-teman disabilitas.
"Nah saat ini kami tidak keberatan, kami akan revisi, kami akan melibatkan teman-teman PPUA Penca ini dalam beberapa hari kami akan revisi SK itu, walaupun sebetulnya tahapan buat pemeriksaan kesehatan sudah lewat," terangnya.
Dia menegaskan, KPU tidak sama sekali menutup akses politik bagi teman-teman disabilitas. Ia mengakui ini hanya kesalahpahaman saja.
"Jadi ini hanya soal termonologi aja, bukan persoalan-persoalan yang mengenai seolah-olah kami sengaja menutup akses bagi teman-teman disabilitas untuk berpartisipasi dalam pencalonan Pilkada ini," jelas Ilham.
Â
Keberatan Penyandang Disabilitas
Sebelumnya, Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA Penca) menyambangi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Kedatangan mereka untuk meminta revisi soal Surat Keputusan atau SK KPU Nomer 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Standar Kemampuan Jasmani, Rohani, serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Terkait dengan penerbitan SK tersebut, PPUA Penca sebagai lembaga advokasi hak-hak sipil dan politik penyandang disabilitas di Indonesia menyatakan keberatan dan mendesak KPU elakukan revisi dengan segera," ujar Ketua I PPUA Penca Heppy Sebayang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement