Patroli, Jawa Timur - Polres Kediri, Jawa Timur periksa pemilik dua anjing pitbull yang menyerang warga hingga tewas. Pemilik terancam pasal kelalaian karena memelihara hewan buas tanpa pengawasan.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (23/1/2018), sang pemilik anjing, Najam, hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Najam bisa saja dikenakan pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Namun, saat ini status Najam masih sebatas saksi, dan belum ditetapkan tersangka.
Advertisement
Dua anjing pitbull peliharaan Najam telah diamankan unit K9 Polres Kediri. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban diketahui terdapat sejumlah luka gigitan di leher dan lengan.
Sebelumnya warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, bernama Sarju (72) meregang nyawa setelah diserang dua ekor pitbull milik Najam. Saat itu, korban tengah mencari bakar di lahan kosong tak jauh dari rumah. Sarju meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka gigitan cukup parah pada lengan dan kaki.