Â
Liputan6.com, Jakarta - KPK menghadirkan sejumlah saksi di sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).
Sejumlah saksi tersebut mantan Country Manager HP Enterprise Services Charles Sutanto Ekapradja, Made Oka Masagung dan terpidana kasus e-KTp Andi Narogong.
Advertisement
Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, menyatakan, uang sebesar 800.000 dolar AS yang diterima Charles dari Biomorf tidak ada kaitannya dengan pertemuan saksi Charles dengan Setya Novanto.
"Charles tidak pernah mendengar bahwa Setya Novanto meminta uang kepada siapa pun untuk proyek e-KTP. Proyek e-KTP adalah proyek Kemendagri," ungkap Firman Wijaya.
Selain itu, kata dia, terungkap dalam persidangan jika seluruh pekerjaan yang Charles terima atau kerjakan tidak ada hubungannya dengan kliennya.
"Mobil mewah yang dimiliki Charles dibeli sendiri dari hasil kerjanya, tidak ada hubungannya dengan Setya Novanto," tambah Firman Wijaya.
Â
Kewenangan Kemendagri
Firman menegaskan jika proyek e-KTP adalah proyek Kemendagri, sehingga yang menentukan pemenang tender itu sendiri adalah Irman.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi Andi Agustinus, Setya Novanto tidak memiliki peranan dalam penyelenggaraan dan pengadaan proyek e-KTP.
"Saksi Andi Agustinus bukanlah perwakilan Setya Novanto dalam proyek e-KTP dan Nazaruddin bukanlah perwakilan Anas Urbaningrum untuk proyek e-KTP ini," ucap Firman Wijaya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement