Liputan6.com, Jakarta - Kader Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding melaporkan Oesman Sapta Odang alias OSO ke Bareskrim Polri. Ketua Umum DPP Partai Hanura itu dilaporkan atas dugaan penggelapan dana partai.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/106/I/2018/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2018.
Baca Juga
Kuasa hukum Partai Hanura kubu Sudding, Adi Warman, mengatakan, laporan tersebut dibuat atas nama Wakil Bendahara DPP Partai Hanura Benny Pranoto dan dua orang Ketua DPD. Hanya saja, Adi enggan mengungkap identitas kedua pelapor tersebut dengan alasan melindungi kliennya.
Advertisement
"Saya datang ke sini melaporkan oknum ketua umum partai berinisial OSO, karena patut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, penggelapan dan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan partai," ujar Adi di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Dia menuturkan, OSO diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketum Partai Hanura dengan menggelapkan dana partisipasi partai ke perusahaannya. Padahal, OSO tidak bisa seenaknya mengatur keuangan partai meski dia sebagai pucuk pimpinan.
Dia juga menegaskan bahwa dana yang digelapkan tidak ada kaitannya dengan pilkada serentak 2018.
"Bukan, ini adalah dana partisipasi yang ada di partai. Jadi, murni dana partai atau kas partai, tidak ada hubungannya dengan pilkada, mahar politik, dan sebagainya," ucap Adi.
Adi mengklaim memiliki bukti kuat yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan OSO. Salah satunya berupa tanda terima uang dari perusahaan sekuritas milik OSO.
Berapa Jumlahnya?
Terkait nominal dana partai yang diduga digelapkan OSO, Adi enggan menyebutkan. Namun, sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura kubu Sudding, Sudewo menyatakan OSO menggelapkan dana partai sebesar Rp 200 miliar.
"Nominalnya biar nanti polisi yang selidiki, yang jelas ini benar terjadi peristiwanya mulai masuk ke rekening sekuritas dari Agustus sampai Oktober 2017,” kata dia.
Adi enggan berandai-andai mengenai kemungkinan OSO berdamai dengan mengembalikan dana yang diduga digelapkan. Terkait hal itu, ia mengembalikan sepenuhnya kepada kliennya.
"Belum sampai ke sana, saya akan konsultasi ke klien saya dulu. Tindak pidana perlu dipahami, perdamaian itu tidak otomatis perkara ini berhenti. Jadi biarkan pidana dulu berjalan," tandas Adi.
Dalam laporan ini, OSO diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Aksi Saling Lapor
Sebelumnya, Oesman Sapta Odang juga telah melaporkan tiga kader Hanura kubu Sarifuddin Sudding terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum OSO, Serfasius Serbaya Manek, ke Polda Metro Jaya. Tiga kader Hanura yang dilaporkan, yakni Ari Mularis, Sudewo, dan Dadang Rusdiana.
"Kami melaporkan tiga orang oknum kader Hanura yang secara terbuka membuat pernyataan di media online, bahwa Pak OSO sebagai Ketua Hanura yang sah melakukan penggelapan uang Rp 200 miliar," ujar Serfasius di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Januari 2018.
Serfasius menuturkan, tudingan yang dialamatkan kepada kliennya, OSO, tidak berdasar dan fitnah.
Apalagi selama ini mereka tidak menunjukkan bukti yang kuat terkait tudingan miring tersebut. Karena itu, OSO melalui kuasa hukumnya memilih melaporkan hal tersebut ke polisi.
"Saudara Sudewo, Dadang Rusdiana, dan Ari Mularis sebagai terlapor kami minta untuk mempertanggungjawabkan omongannya di mata hukum, apakah betul apa yang diomongkan di media online itu benar," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement