Sukses

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif

Dia adalah tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RS Damanhuri Baranai tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Dia merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RS Damanhuri Baranai tahun 2017.

Dalam kasus ini, KPK juga memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Winoto, Direktur Utama PT Putra Dharma Karya Fauzan Rifani, dan Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari 25 Januari 2018 sampai 5 Maret 2018 untuk empat tersangka kasus suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, di RSUD Damanhuri Barabai Hulu Sungai Tengah TA 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2017).

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto sebagai tersangka kasus tersebut.

Menurut Febri, Latif menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.

"Dugaan realisasi pemberian fee proyek sebagai berikut, pemberian pertama dalam rentan September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 5 Januari 2018 lalu.

Agus menuturkan, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya adalah rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar.

"Uang dari brankas di rumah ALA (Abdul Latif) sebesar Rp 65.650.000 dan uang dari tas ALA di ruang kerjanya sebesar Rp 35 juta," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penerima dan Pemberi

Sebagai pihak yang diduga penerima, Latief, Fauzan dan Abdul Basit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi disangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.