Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wali Kota Mojokerto, Mas’ ud Yunus. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
Usai menjalani pemeriksaan ketiga kalinya, Mas'ud masih melenggang bebas dan belum ditahan tim penyidik. Padahal, dia mengaku sudah siap menjalani penahanan.
"Ya kita ikuti proses hukum saja, sebagai warga negara yang taat hukum saya akan taati," ujar Mas'ud di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Advertisement
Dalam pemeriksaan kali ini, dia mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh tim penyidik. Namun, Mas'ud enggan membeberkan materi pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.
"25 pertanyaan. Sudah saya jawab semuanya yang saya tahu, apa yang saya dengar dan alami. Tanya sama pemeriksa sajalah," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. Penetapan tersangka Mas'ud itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
KPK menduga Mas'ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya, Mas'ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Empat Tersangka
Dari pengungkapan kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Wiwiet Febryanto.
Selaku pemberi suap, Wiwiet Febryanto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55‎ ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, sebagai penerima suap, tiga pimpinan DPRD Mojokerto, yaitu Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani, dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement