Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat tidak memilih kepala daerah yang tidak jujur dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Untuk itu, calon kepala daerah diharapkan jujur dalam melaporkan harta kekayaan.
"Bagi calonnya sendiri, harapan kami adalah melaporkan harta kekayaannya dengan jujur. Kami juga imbau kalau ada nanti yang laporannya enggak jujur, mungkin sebaiknya tidak dipilih," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).
Menurut dia, kepala daerah yang jujur dalam melaporkan harta kekayaan dapat mencegah terjadinya dugaan korupsi. Cahya mengatakan, hal ini juga upaya mencegah kepala daerah agar tak terjerat kasus korupsi, karena menyalahgunakan wewenangnya.
Advertisement
"Kita minta update sehingga dijagaiin supaya betul-betul jangan sampai kejadian lagi kepala daerah seperti yang kemarin juga sudah diumumkan di sini. Tersangka diduga juga mengambil atau meminta uang dari para pihak-pihak lain setelah yang bersangkutan menjabat," jelas dia.
Selain itu, KPK akan mengumumkan LHKPN calon kepala daerah kepada masyarakat. Namun, hal tersebut akan disampaikan setelah KPU mengumumkan secara resmi calon kepala daerah pada Senin, 12 Februari 2018.
"Masyarakat bisa melihat setelah penetapan peserta (pilkada) oleh KPU tanggal 12 Februari. KPK juga setelah itu mengumumkan LHKPN kepada masyarakat," kata Cahya.
Dia mengatakan, usai pengumuman KPK akan melakukan proses verifikasi terhadap seluruh data LHKPN. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan masih ada data yang belum dilaporkan atau data yang tidak sesuai dengan harta yang sebenarnya dimiliki.
"Bantuan dari masyarakat dan teman-teman media sangat diharapkan begitu sudah diumumkan resminya. Silakan berikan masukan kepada KPK. Mungkin masih ada yang belum dilaporkan atau laporannya tidak benar," jelas Cahya.
Syarat Calon Kepala Daerah
Dari laporan terakhir di website kpk.go.id, LHKPN calon kepala daerah yang diterima KPK sebanyak 1.163 calon. Di antaranya masih ada sebanyak 22 calon masih perlu perbaikan atau verifikasi.
Syarat melaporkan LHKPN bagi para calon kepala daerah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 ayat 1 poin K.
Dalam peraturan tersebut, disyaratkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kemudian, hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement