Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto janji buka-bukaan soal kasus e-KTP. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari pengajuan diri sebagai justice collaborator, terdakwa yang membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasusnya.
Selama ini, Setya Novanto selalu bungkam dan mengaku tidak terlibat kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.Â
"Nanti beliau akan jelaskan posisi beliau seperti apa, inner circle dan insider information seperti apa, di dalam pemeriksaan beliau sendiri (sebagai terdakwa)," kata pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, di KPK, Rabu 24 Januari 2018.
Advertisement
Namun, dia tidak tahu kapan Setya Novanto akan buka-bukaan soal kasus tersebut. Dia hanya mengatakan, mantan Ketua DPR itu masih perlu waktu dan keberanian untuk mengungkapnya.Â
"Butuh keberanian untuk Setnov mengakui perbuatannya dalam korupsi e-KTP. Kesempatan (membuka kasus) ini selalu terbuka, kita perlu sabar untuk itu ya," ujar Firman.
Yang jelas, kata dia, pengadaan e-KTP bukanlah proyek pribadi Setya Novanto. Proyek itu berada di bawah tangan Kementerian Dalam Negeri. Banyak pihak yang berperan dalam dugaan korupsi tersebut.
Firman menyebut, salah satu pihak yang berperan dalam proyek e-KTP adalah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Saat proyek e-KTP bergulir, kata dia, Gamawan berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP menggunakan APBN murni.
"Pastinya jelas (peran Gamawan Fauzi), karena proyek itukan diusulkan dari Kemendagri. Nanti akan lebih clear-lah," ucap Firman.
Bantah
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tegas membantah dirinya menerima sejumlah fulus dari proyek e-KTP.
"Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proyek ini," ujar Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Maret 2017.
Demi meyakinkan majelis hakim, mantan Mendagri ini berani bersumpah dengan nama Tuhan dan siap dikutuk jika menerima uang dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
"Demi Allah saya tidak menerima satu rupiah pun dari proyek ini. Saya minta didoakan agar dikutuk oleh Allah jika saya menerima uang. Tapi saya juga meminta agar orang yang memfitnah saya dibukakan hatinya," kata Gamawan.
Â
Kata KPK
Sebelumnya, KPK menilai terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Setya Novanto belum layak untuk ditetapkan sebagai justice collaborator (JC). Pasalnya, mantan Ketua DPR RI itu terus berkelit terlibat dalam pusaran kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
"Saya kira sejauh ini kita belum lihat hal tersebut. Misalnya terkait penerimaan jam dan dugaan penerimaan lain kita belum meyakini hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saar dikonfirmasi, Rabu (24/1/2018).
Dia mengingatkan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh Setnov jika ingin menjadi JC. Tiga syarat itu antara lain, membongkar atau mengungkap sesuatu yang lebih besar, konsisten dengan keterangan dan niatannya menjadi seorang JC, dan harus mengakui telah melakukan perbuatan korupsi.
Menurut Febri, hingga saat ini pihaknya belum melihat adanya niat Setnov untuk melakukan tiga syarat tersebut. Karena itulah, KPK juga menilai mantan Ketua Umum Partai Golkar itu belum serius untuk menjadi JC.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement