Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik mengaku siap menjalani sidang dugaan suap terkait pengesahan RAPBD 2018 Jambi. Erwan keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 12.42 WIB.
Dia keluar bersama Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin, serta Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan. Ketiganya mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
"Siap," ujar Erwan sambil berlalu memasuki mobil tahanan KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2018). Erwan enggan memberikan pernyataan lebih lanjut.
Advertisement
"Nanti di persidangan," jawab dia singkat ketika ditanya soal duduk perkara kasus tersebut.
Saifudin juga menuturkan hal yang sama. Dia mengaku siap hadapi persidangan. Sementara Arfan tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
Pada November 2017 KPK melakukan OTT terhadap sejumlah petinggi Provinsi Jambi. Pada OTT tersebut KPK berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 4,7 miliar.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan RAPBD 2018 Jambi karena beberapa anggota DPRD enggan memberi persetujuan apabila tidak diberikan 'uang ketok'.
Instruksi pemberian uang diketahui dilakukan oleh ketiga anak buah Gubernur Jambi Zumi Zola, Erwan, Saifudin, dan Arwan. Saat ini KPK juga mendalami keterlibatan Zumi dalam kasus tersebut.
Segera Sidang
KPK melengkapi berkas perkara kasus suap RAPBD Jambi 2018 yang melibatkan Plt Sekda Jambi Erwan Malik. KPK melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan berkas, barang bukti, dan tersangka dari tahap penyidikan ke penuntutan. Dengan demikian, Erwan akan segera menjalani persidangan.
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka, Erwan Malik (Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi) ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi, Kamis (25/1/2018).
Selain Erwan, penyidik melimpahkan berkas perkara miilik dia tersangka lainnya yaitu, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Syaifuddin, dan Plt Pemerintahan Provinsi Jambi Arfan.
Febri mengatakan, setelah pelimpahan berkas, jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor. Sidang rencananya dilakukan di Pengadilan Tipikor Jambi.
"Oleh karena itu mulai hari ini mereka dipindahkan ke Lapas Klas 2AÂ Jambi, ketiganya akan diberangkatkan sore ini," ucap Febri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement