Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan tidak setuju dengan usulan perubahan judul Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Penanggulangan Aksi Terorisme.
"Karena revisi itu namanya juga rencana UU Tindak Pidana Terorisme sudah jelas. Tidak mungkin kita revisi judul," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Baca Juga
Yasonna menyebut revisi judul membutuhkan waktu yang lama dalam revisi UU di DPR. "Jadi akhirnya ini tidak jadi-jadi. Kalau mau nanti ada perbaikan ke depannya silakan," ujar dia.
Advertisement
Sementara, terkait keterlibatan TNI dalam penindakan terorisme, Yasonna menyarankan untuk meminta persetujuan Presiden terlebih dulu. Ini sama seperti saat melaksanakan perang, menurut dia, harus ada izin dari Presiden. Prosedur itu diatur dalam Undang-Undang TNI.
"Harus mendapatkan persetujuan Presiden. Dia sifatnya TNI penggunanan force yang benar. Secara politik harus mendapatkan persetujuan Presiden," jelas Yasonna.
Usul Panglima
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengusulkan adanya perubahan judul UU Tindak Pidana Terorisme menjadi Penanggulangan Aksi Terorime. Dia juga meminta agar pemberantasan terorisme melibatkan TNI.
Oleh karena itu, dia mengirim surat ke DPR.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement