Sukses

DREAMSEA Mencari Naskah Kuno se-Asia Tenggara

DREAMSEA berniat menyelamatkan naskah-naskah yang terancam hilang dan digitalisasikan untuk kepentingan umum.

Liputan6.com, Jakarta - Filolog yang meneliti naskah-naskah kuno dari masa lampau sering dianggap sebagai orang aneh. Prof Jan van der Putten dari Centre for the Study of Manuscript Cultures (CSMC) Universitas Hamburg, Jerman, mengatakan makhluk apakah para filolog itu?

“Filolog sering tidak keluar perpustakaan selama berhari-hari, bahkan berminggu-minggu, sehingga sering dianggap orang aneh,” ujarnya dalam peluncuran DREAMSEA di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Rabu, 24 Januari 2017.

DREAMSEA (Digital Repository on Endangered and Affected Manuscripts in Southeast Asia) adalah program bersama yang diinisiasi Prof Jan Van der Putten dari CSMC dan Prof Oman Fathurahman dari PPIM (Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Proyek ini akan berlangsung selama lima tahun mulai Desember 2017 dengan didanai lembaga funding Arcadia.

DREAMSEA berniat menyelamatkan naskah-naskah yang terancam hilang bukan karena hanya bencana alam atau kondisi fisik, tetapi juga situasi sosial politik yang tidak mendukung. Prof Jan van der Putten dalam pidato pengantarnya mengatakan, “Melestarikan naskah adalah melestarikan keragaman budaya. Indonesia adalah bagian Asia Tenggara dan kekayaan perlu dijaga sebagai cultural heritage.

Program ini sengaja menyasar naskah milik perorangan karena yang ada di lembaga, seperti misalnya di Perpustakaan Nasional, biasanya sudah dianggap terlindungi. Ia mengharapkan naskah yang masuk tidak hanya Bali, Jawa, Sunda, Minangkau, tapi se-Asia Tenggara. “Sehingga kita akan melihat hubungan yang terputus karena kolonialisme,” ujarnya menegaskan.

 

2 dari 3 halaman

Proses Mencari Naskah Kuno

Naskah berasal dari bahasa Arab نص, nas, teks; نسخ, nasikha, menyalin; atau نسخة, nuskhat, salinan. Naskah adalah segala macam dokumen buatan tangan manusia secara langsung yang ditulis tangan, berbeda dari dokumen-dokumen yang dicetak dengan mesin atau direproduksi dengan cara yang terotomasi atau tidak secara langsung menggunakan tangan manusia.

Prof Oman Fathurrahman selaku pengagas mengatakan, DREAMSEA menargetkan naskah berumur lebih 50 tahun bahkan lebih untuk didokumentasikan. “Bahkan 100 tahun atau 200 tahun dan syaratnya bukan pada content, tapi pada tingkat kerusakannya, funeral. Jadi jika naskah itu cuma satu atau terancam baik bukan karena fisik, tapi juga kondisi sosial budaya, maka bisa digitalisasi oleh DREAMSEA.”

“Isinya tak jadi masalah, surat atau pengobatan, nanti ada tim yang bertugas memverifikasinya,” Oman menambahkan.

Oman menjelaskan, “Target secara keseluruhan 240 ribu gambar karena kalau menyebut manuskrip, satu manuskrip bisa jadi 50 halaman, jadi ini gambar.”

Selain menunggu informasi dari masyarakat, Oman mengatakan pihaknya sudah punya cara untuk mendapatkan naskah. “Cara pengumpulan lewat Jaringan Masyarakat Pernaskahan Nusantara, untuk di Indonesia khususnya. Kemudian, di Asia Tenggara kita menggunakan jaringan asosiasi-asosiasi sejarah. Di Filipina, misalnya, Philippine Historical Association,” tuturnya.

Selain itu, pengumpulan naskah dipisahkan antara naskah kepulauan dan naskah daratan. Pembagian ini, kata Oman, selain memudahkan koordinasi juga untuk kepentingan penanganan naskah. “Karakter manuskrip yang ada di daratan itu berbeda dari yang ada di kepulauan,” ujarnya.

Salah satu tim yang termasuk dalam tim verifikasi adalah Jamhari Makruf dari PPIM Jakarta dan Annabelle Tagalog dari British Library.

Jika ada masyarakat yang memiliki naskah tapi tak mau ikut program, Oman mengaku sudah memiliki sejumlah kiat untuk menanganinya. “Kadang-kadang tak mau itu karena tidak mengerti, jadi kami akan beri penjelasan. Kadang ada juga yang bersedia naskahnya difoto, tapi tak mau dibuka kepada publik. Itu nanti dipikirkan juga karena syarat dari Arcadia harus open accses,” ujarnya.

Dengan cara ini, menurut Oman, siapa pun bisa mengakses pusat data DREAMSEA untuk kepentingan penelitian. “Open access tapi hanya untuk tujuan penelitian. Kalau misal sudah open access tapi digunakan untuk komersial jadi buku, ilustrasi lalu dijual, misalnya, itu ada hukumnya tersendiri. Itu perlindungan kami terhadap pemilik naskah,” kata Oman menjelaskan.

 

3 dari 3 halaman

Syarat dan Kententuan Berlaku

Salah satu ciri yang membedakan DREAMSEA dengan lembaga lain sejenis seperti British Library yang sudah melakukan program semacam ini, menurut Oman, ada pada misinya. Di atas panggung saat memberikan epilog, Oman sempat menceritakan kisahnya menemukan naskah Melayu di Marawi, daerah konflik di Filipina, yang tak jauh beda seperti naskah-naskah Melayu di Pesantren di Jawa.

Contoh lain, Oman menjelaskan tentang keberadaan 50.000 lembar naskah di Paseban yang terancam dibakar karena dianggap menyimpang oleh kelompok mayoritas. Bahkan, ujar Oman, di Arab Saudi, ada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama yang mengatakan naskah-naskah menyimpang seperti Wahdatul Wujud maupun karya-karya Hamzah Fansuri dan Nuruddin Arraniri harus dimusnahkan.

Protecting heritage, bukan hanya protecting civilian,” ujarnya.

Menyadari adanya potensi masalah, Prof Jan van der Putten mengatakan bahwa pendigitalisasian naskah berarti bukan hanya alih bentuk, tapi juga alih fungsi.

“Kita harus menyadari bahwa naskah di kalangan masyarakat adalah benda budaya yang sangat dihargai oleh pemiliknya,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, DREAMSEA mengajak Anda menginformasikan keberadaan naskah di sekitar melalui email ke dreamsea.mss@gmail.

Kriteria yang disyaratkan oleh DREAMSEA adalah, manuskrip adalah tulisan tangan yang bernilai historis, berada dalam kondisi yang tidak terawat, berisi dokumentasi penting tentang keragaman budaya, diutamakan disimpan oleh masyarakat lokal, bukan institusi, belum pernah dilakukan digitalisasi oleh lembaga mana pun, dan bersedia untuk mempublikasikan manuskrip digital dalam repositori DREAMSEA.

Video Terkini