Sukses

Pekan Depan, Tilang Sepeda Motor Berlaku di Jalan Protokol

Pemerintah berupaya mengatur sepeda motor yang melintasi jalan protokol melalui kanalisasi.

Liputan6.com, Jakarta Setelah Mahkamah Agung mengetuk palu dan membatalkan putusan mengenai larangan sepeda motor melintasi jalan protokol, pemerintah memberlakukan aturan baru guna mengatur motor yang melintasi jalanan tersebut.

Kepala Sub Diretorat Penegakan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan pasca dibatalkannya aturan yang melarang sepeda motor melintas jalan Thamrin, Bundaran HI, dan Jalan Merdeka Barat, berdampak pada peningkatan volume arus lalu lintas dan permasalahan lalu lintas lainnya.

"Untuk mempertahankan kinerja lalu lintas tetap maksimal, perlu adanya pengaturan kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor yang populasinya tinggi dibanding dengan kendaraan roda empat atau lebih," kata Budiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (26/1/2018).

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, berupaya mengatur sepeda motor yang melintasi jalan protokol melalui kanal yang telah disiapkan.

"Bagi sepeda motor yang tidak masuk dalam jalur tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat 1 yo pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah )," kata Budiyanto

Budiyanto mengatakan, sesuai kesepakatan dengan Dishubtrans DKI Jakarta, sebelum memberlakukan tilang di ruas protokol, pihaknya akan memberlakukan sosialisasi. Adapun sosialisasi dilakukan dengan memasang spanduk di beberapa titik sebagai pemberitahuan kanalisasi.

"Sosialisasi seminggu, setelah itu diberlakukan tilang," kata Budiyanto.

Video Terkini