Sukses

KPK Matangkan Bukti Hadapi Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi

Penyidik KPK tetap fokus dalam menangani kasus merintangi penyidikan e-KTP yang menjerat Fredrich Yunadi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat pemberitahuan gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK tengah mempelajari surat pemberitahuan praperadilan tersebut.

"KPK sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan agenda sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka FY (Fredrich Yunadi). Nanti tentu kami pelajari terlebih dahulu surat permohonan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2018).

Febri mengatakan, dalam surat pemberitahuan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang gugatan perdana akan digelar pada 12 Februari 2018.

Penyidik KPK, kata dia, tetap fokus dalam menangani kasus merintangi penyidikan e-KTP yang menjerat Fredrich Yunadi.

KPK, kata Febri, juga akan menyiapkan bukti-bukti keterlibatan Fredrich dalam kasus hilangnya terdakwa Setya Novanto. Terlebih, penyidik memiliki bukti kuat Fredrich Yunadi ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Secara paralel tentu kami tetap menangani kasus ini di tahap penyidikan dan kami mematangkan bukti-bukti yang sudah ada," kata Febri.

 

 

2 dari 2 halaman

Gugatan Praperadilan

Fredrich mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Saat ini KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan Setya Novanto.

KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: