Liputan6.com, Surabaya - Seorang perawat di sebuah rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur, yang diduga melakukan pencabulan kepada seorang pasien wanita, telah meminta maaf. Begitu pula pihak rumah sakit secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada pasien.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (26/1/2018), meski telah meminta maaf, pihak korban tetap melanjutkan kasus ini ke ranah hukum agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang pasien wanita di sebuah rumah sakit di Surabaya, menjadi perbincangan hangat warganet. Korban menggunggah video tindakan tak senonoh terhadap dirinya melalui akun media sosial.
Advertisement
Tindakan seorang perawat itu dilakukan saat korban masih terpengaruh obat bius usai menjalani operasi.
Secara pribadi, korban telah menerima permintaan maaf pelaku. Namun demikian, korban dan suami tetap menginginkan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan. Apalagi, akibat kejadian ini korban mengalami trauma.
Pihak rumah sakit juga telah menjatuhkan sanksi kepada perawat yang diduga melakukan pelecehan seksual itu.
Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap korban yang dalam kondisi tidak sadar atau pingsan.