Sukses

Utak-Atik Jenderal Polisi Jadi Penjabat Gubernur

Wakapolri Komjen Syafruddin menyatakan, penunjukan pejabat gubernur merupakan kewenangan Kemendagri.

Liputan6.com, Jakarta - Dua perwira tinggi Polri diusulkan menjadi Penjabat Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara. Usulan tersebut muncul dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Dua jenderal polisi itu adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan yang diwacanakan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.

"Saya yang minta dengan melihat tingkat kerawanan pilkada," kata Tjahjo saat dihubungi Liputan6.com, Kamis 25 Januari 2018.

Meski demikian usulan ini belum sepenuhnya definitif. Sebab, masih menunggu payung hukum berupa Keputusan Presiden. "Belum keluar Keppres-nya. Saya belum tahu," ucap Tjahjo.

Dia menyebut, penunjukan dua jenderal polisi tersebut dimungkinkan karena sudah ada mekanismenya.

"UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 201 berbunyi, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Tjahjo.

Selain itu, dasar yang lain yaitu Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Aturan itu mengatur tentang cuti di luar tanggungan negara.

"Pasal 4 ayat (2): penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkungan pemerintah pusat/provinsi," jelas Tjahjo.

Kapuspen Kemendagri Arief M Edie menjelaskan, angggota Polri atau TNI menjadi penjabat gubernur pernah terjadi di Sulawesi Barat dan Aceh.

"Beberapa waktu yang lalu di Sulbar dan Aceh yang masuk kategori rawan juga dijabat oleh Irjen Carlo Tewu dan Aceh oleh Mayjen Sudarmo. Untuk daerah yang masuk kategori rawan, dibutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik. Sehingga dimungkinkan untuk jabatan tersebut," tutur Arief.

Dia menuturkan, saat ini Kemendagri masih terus menunggu perkembangan yang ada.

"Dulu juga enggak apa-apa dan terkendali," Arief memungkasi.

Logo Polri (polri.go.id)

Wakapolri Komjen Syafruddin menyatakan, penunjukan Pj Kepala Daerah merupakan kewenangan Kemendagri. Dia mengatakan, Iriawan dan Martuani akan tetap aktif menjabat di Polri meski resmi menjadi Pj Gubernur nanti.

"Semua pejabat yang ditunjuk jadi Plt Gubernur oleh Mendagri itu merangkap jabatan. Demikian pula dirjen-dirjen di Kemendagri yang ditunjuk sebagai Plt juga merangkap jabatan," ucap Syafruddin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).

Namun Syafruddin tak menjelaskan secara rinci alasan kenapa perwira tinggi Polri diperbolehkan mengisi jabatan politis di eksekutif. Padahal Polri tidak boleh berpolitik.

Meski begitu, jenderal bintang tiga itu memastikan netralitas Polri, terutama di Pilkada 2018 tidak akan terpengaruh dengan penunjukan dua perwira tingginya sebagai Pj Kepala Daerah.

"Polri harus netral. Tidak usah diragukan. Nanti yang meragukan, itu yang tidak netral," tandas Syafruddin.

 

 

 

 

2 dari 4 halaman

Munculnya Nama 2 Jenderal

Tjahjo Kumolo menceritakan bagaimana dua nama jenderal polisi muncul untuk menjadi penjabat gubernur di dua provinsi yang akan menggelar Pilkada Serentak 2018 ini.

Irjen M Iriawan akan menggantikan Ahmad Heriawan yang akan lengser 13 Juni 2018. Sementara Irjen Martuani Sormin akan menggantikan Tengku Erry yang habis massa kepemimpinannya pada 17 Juni 2018. Sementara 27 Juni akan dilakukan pencoblosan, dan 28 Juni sampai 9 Juli adalah proses rekapitulasinya.

"Saya kan konsultasi sama Pak Kapolri, kemarin (2017) lewat Menko Polhukam dikasih Pak Carlo Tewu (untuk di Sulawesi Barat). Sekarang, sementara saya butuh dua nama, siapa Pak (Kapolri) kira-kira. Saya, Pak Kapolri, Pak Wakapolri diskusi," beber Tjahjo.

Dia menuturkan, Kemendagri tidak mungkin melepas pejabat Eselon I Kemendagri untuk 17 Provinsi.

"Kalau semua dilepas kosong Kemendagri. Maka seperti tahun lalu, saya minta Kepolisian dan Menteri Polhukam," tutur Tjahjo.

Soal bukan Sekretaris Daerah yang ditunjuk, adalah untuk menjaga netralitas ASN atau PNS. Karenanya diambil dari Polri.

"Sekda kan nanti diindikasikan menggerakkan PNS-nya nanti. Kenapa TNI/Polri, ya enggak ada masalah. Intinya pejabat TNI atau Polri yang berpangkat Mayjen, Eselon I. Bisa saja tahun depan ada juga dari Kejaksaan," Tjahjo menjelaskan.  

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Intinya, dia menambahkan, semuanya demi menjaga keamanan. Khususnya di daerah rawan. Karena sebagai Mendagri bertanggungjawab menjaga stabilitas tata kelola pemerintahkan.

"Apa pun, tanggung jawab untuk stabilitas tata kelola pemerintahan. Kan saya sebagai Mendagri. Untuk memetakan kondisi saya berkomunikasi terus dengan Kapolri, Panglima TNI dan Menko Polhukam. Menurut saya tidak ada masalah," pungkas Tjahjo.

Tjahjo mengatakan alasan pemilihan Plt dari kalangan kepolisian adalah untuk menjamin netralitas di Pilkada Serentak 2018.

"TNI, Polri, Kemendagri, ASN, harus netral. Tahun lalu ada TNI, ada Polri juga netral. Maka aman Pilkada," ucap Tjahjo saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2018).

Dia pun menjelaskan, pendekatan keamanan dijadikan alasan untuk memilih 2 perwira itu. Tidak ada hal lain.

"Pendekatan stabilitas dan gelagat kerawanan. Tidak mungkin semua Eselon I Kemendagri jadi Plt, ada 17 Provinsi. Maka saya ambil dari instansi lain dan Wagub yang tidak maju Pilkada dan belum habis masa jabatannya," Tjahjo memungkasi.

3 dari 4 halaman

Pro Kontra

Adanya penunjukan perwira tinggi Polri sebagai penjabat gubernur menuai pro kontra. Apalagi, salah satu jenderal bintang dua, yaitu Anton Charliyan bertarung di Pilkada 2018. Dia menjadi calon wakil gubernur berpasangan di TB Hasanuddin di Pilkada Jabar.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menyayangkan pengisian jabatan penjabat kepala daerah diisi oleh pejabat Polri. Dia menganggap berpotensi mengganggu lahirnya demokrasi yang bersih dan fair.

"Kebijakan ini akan berpotensi bisa mengganggu lahirnya demokrasi yang bersih dan fair karena bisa berimplikasi kepada potensi tidak netralnya aparat dalam mengawal dan menjaga demokrasi," ucap Didik.

Dalam konteks ini, tentu penyelenggara pemilu, aparat negara, birokrasi termasuk aparat penegak hukum khususnya polisi dan kejaksaan menjaga netralitasnya untuk mendorong demokrasi bersih.

"Pelaksanaan pilkada dan demokrasi di daerah sangat potensial tidak bisa berjalan secara demokratis dan fair karena potensi munculnya ketidaknetralan aparat kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," jelas Didik.

Karena itu, dia meminta, Kapolri dan Mendagri untuk mempertimbangkan, kembali usulan tersebut.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga meminta Presiden Jokowi dapat memberikan penjelasan yang lengkap terkait rencana penunjukan dua anggota Polri untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

"Betulkah tidak ada pelanggaran UU, setiap ada orang menginterpretasi bahwa yang disebut eselon 1 itu bukan Polri, pastikan itu dulu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).

Dia menyarankan agar keputusan ini merupakan dari Presiden dengan mengeluarkan peraturan tertulis. Hal ini agar masyarakat dapat memahami maksud dari keputusan itu.

Tak hanya itu, Fahri mengatakan agar keputusan penjabat gubernur ini nantinya tidak terlihat seperti keinginan institusi yang ditunjuk. Apalagi terdapat dua calon gubernur dari lembaga TNI dan Polri di Jawa Barat dan satu calon gubernur dari TNI di Sumatera Utara.

"Pemerintah atau presiden mengeluarkan semacam peraturan, seperti PP, perppu terlalu ekstrem, keppres atau apa. Saya enggak tahu sehingga publik mengerti maksud pemerintah ini," ujar dia.

Kendati begitu, Fahri menyayangkan keputusan penunjukan dua jenderal sebagai plt gubernur. Padahal, menurut dia, terdapat ribuan birokrat yang seharusnya mampu untuk ditunjuk sebagai penjabat gubernur di dua provinsi tersebut.

"Masa jutaan birokrat enggak ada kemampuan untuk mengendalikan dan memandu daerah. Ambil saja dari kementerian-kementerian pejabat eselon 1 yang kira-kira memiliki kemampuan manajerial yang bagus," jelas Fahri.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan bahwa pengangkatan penjabat gubernur harus melalui persetujuan presiden yang dituangkan melalui keputusan atau peraturan presiden, termasuk bila penggantinya sementara dari Polri.

"Tetapi kalau tidak salah ini harus ada keppres. Bukan cuma rekomendasi harus ada kepres atau perpresnya gitu," ujar Zainudin di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis 25 Januari 2018.

Zainudin berpandangan bahwa pengangkatan dua perwira tinggi Polri ini berkaitan erat dengan isu keamanan pilkada. Pengangkatan ini berkaitan dengan penilaian dari Menteri Dalam Negeri yaitu Tjahjo Kumolo yang memiliki wewenang tersebut.

4 dari 4 halaman

Jaminan Netral

Kementerian Dalam Negeri memastikan netralitas dua perwira tinggi Porli yang diusulkan menjadi Penjabat Gubernur. Netralitas itu akan tetap terjaga dan tidak perlu diragukan.

"TNI dan Polri netral kok. ASN (Aparatur Sipil Negara) netral juga. Dengan dilantik, dia tak akan membela. Netralitas terjaga dan tidak perlu dikhawatirkan," ucap Kapuspen Kemendagri Arief M. Edie di kantornya, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Dia menegaskan, penyimpangan sarana dan prasarana terhadap calon dalam pilkada nanti pasti akan terlihat. Begitu pun saat sang penjabat menggunakan kewenangannya dalam tujuan tertentu pada pilkada nanti. Dia berharap masyarakat jangan terlalu curiga dan diminta bersikap cerdas.

"Justru dengan TNI/Polri akan lebih netral. Karena kalau dia gerak, akan kelihatan sekali," jelas Arief.

Bahkan, menurut dia, banyak yang menganggap pejabat daerah tidak bersikap netral. Mereka dinilai akan lebih mudah menggerakkan ASN yang ada.

"Misalnya Gubernur Sumut, Sekdanya jadi penjabat. Jangan-jangan dia dimanfaatkan oleh orang yang maju. Kalau dari kita, tak ada yang berkepentingan. Dia tak bisa memberikan fasilitas di provinsi di sana," ujar Arief.

Partai Golkar juga berharap Polri menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan Pilkada 2018 karena, salah satu anggota Polri juga mencalonkan sebagai calon wakil gubernur di Pilkada Jawa Barat.

"Bukan hanya regulasi atau aturan perundang-undangan yang menjadi alasan dalam penunjukan Penjabat Gubernur. Namun, sensitivitas publik terhadap persoalan itu," kata Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Dia menyebut, tidak terdapat jaminan dari Kepolisian untuk menjaga netralitasnya, padahal daerah tersebut sedang berlangsung pelaksanaan pilkada. Apalagi ada calon kepala daerah yang diusung juga dari Polri, seperti di calon wakil gubernur Irjen Anton Charliyan di Pilkada Jawa Barat.

"Jika alasan Mendagri penunjukan penjabat gubernur itu soal keamanan, bukankah ada Kapolda yang memang tugas pokok dan fungsinya menjadi alat negara untuk menjaga keamanan. Apa peran Kapolda," ujar dia.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Polri sudah dipastikan netral, karena mereka mempunyai tugas mengamankan Pilkada. Masyarakat juga diminta tidak khawatir

"Justru mereka ini kan sebagai misi untuk mengamankan pilkada‎. Misi itu kan bukan dianjurkan dengan berpihak, tapi netral. Enggak usah khawatir," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Dia mengungkapkan, jika memang tak netral tinggal ditangkap dan diusut. Apalagi Penjabat Gubernur itu ada sumpahnya.

"Kalau enggak netral ya tangkap saja. Kalau enggak netral nanti diusut. Pejabat kan ada sumpahnya," tutur Wiranto.