Sukses

Polisi Bekuk Pasutri Muda Spesialis Curi Motor di Jakarta Utara

Pelaku selalu mengajak istrinya setiap akan beraksi. Keduanya menjual barang curian melalui media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Opsnal Jatanras dan Tiger Bravo Polres Metro Jakarta Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) spesialis pencuri motor. Pelaku, yakni Arif Akbar Maulana (24) dan Imay Fadlawati (21), dibekuk di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu 27 Januari 2018 malam.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Reza Arief Dewanto mengatakan, pelaku selalu mengajak istrinya setiap kali mencuri sepeda motor. Keduanya mencari target dengan berjalan kaki dari kampung ke kampung di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

"Jika sudah menemukan target, pelaku langsung merusak kunci pengaman sepeda motor. Sedangkan sang istri memantau situasi," ujar Reza melalui keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (28/1/2018).

Setelah berhasil membawa kabur, pelaku kemudian menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut melalui media sosial. "Kalau transaksinya di tempat tertentu atau COD (cash on delivery). Dan hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi," beber dia.

Diduga kuat, pasutri tersebut kerap melancarkan aksinya di kawasan Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Setidaknya ada empat laporan kepolisian terkait kehilangan sepeda motor di kawasan tersebut sejak empat bulan terakhir.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah kunci leter T, dan dua buah ponsel. Kini pasutri muda tersebut harus meringkuk di balik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

 

2 dari 2 halaman

Empat Laporan Polisi

 

Sementara itu, Polisi akhirnya menangkap maling kotak amal di Masjid Darul Falah, Petukangan Utara, Jakarta Selatan. Aksi pencuri itu sempat hebohkan warga karena terekam kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV).

Polisi membekuk pelaku di kawasan Pesanggrahan kurang dari 24 jam setelah rekaman video CCTV tersebut tersebar di dunia maya.

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengungkapkan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Budi Bowo langsung menelusuri pria yang wajahnya terekam dalam kamera Closed Circuit Television (CCTV) setelah mendapat laporan dari warga setempat.

"Adanya rekaman CCTV memudahkan anggota melakukan penelusuran. Kurang dari setengah hari pelaku sudah bisa ditangkap," ujar Mardiaz, Jumat, 26 Januari 2018.

Menurut Kapolres, pelaku yang diketahui berisinial MA (45) dalam pemeriksaan mengaku nekat mencuri uang di dalam kotak amal lantaran tidak mempunyai uang karena menganggur.

"Dari pengakuannya dia masih nganggur sehingga mencuri buat keperluan sehari-hari. Dia bilangnya baru sekali ini nyuri uang kotak amal," kata dia.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni uang sebesar Rp496.000 yang pelaku curi dari kotak amal, sepeda motor yang digunakan pelaku, linggis dan jaket.

Pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini