Liputan6.com, Jakarta - Para sopir taksi online mulai berdatangan ke kawasan parkir IRTI Monumen Nasional (Monas). Mereka bersiap untuk berunjuk rasa di depan Istana Merdeka.
Pantauan Liputan6.com, Senin (29/1/2018), sejak pukul 09.30 WIB, kendaraan jenis minibus pelat hitam mulai memasuki lapangan Parkir IRTI Monas. Di antara mereka membawa atribut bendera merah putih sebagai properti demo.
Dua mobil komando disiapkan untuk memimpin pengunjuk rasa yang rencananya melakukan long march ke depan Istana Merdeka.
Advertisement
"Kita belum demo, tapi sudah dapat kabar Pak Menhub akan menerima kita. Kita siapkan perwakilan. Dilarang membawa senjata tajam. Ini aksi damai," ujar orator dari depan mobil komando.
Koordinator Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) Baja menyampaikan, pihaknya akan mendatangi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terlebih dahulu. Sebab, Menhub Budi Karya Sumadi disebut sudah menyiapkan waktu tatap muka dengan perwakilan pengunjuk rasa.
"Kami mau diterima menteri (pukul) 12.30 WIB. Klimaksnya di Istana, bergerak kan pukul 11.00 WIB ke (Kementerian) Perhubungan. Mampir sebentar," kata Baja.
Rencananya, ada 20 orang perwakilan sopir taksi online yang diutus menemui Menhub Budi. Dari Gedung Kemenhub, massa akan bergerak bersama Budi menuju Istana Merdeka dan menemui pihak kepresidenan.
Selain itu, ada juga sekitar 200 massa yang bergerak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ke MK ada sidang uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang kita bidik itu Pasal 151 di mana mengembalikan kemandirian individu berusaha transportasi. Karena di undang-undang sebelumnya Nomor 14 Tahun 1997 itu, perorangan bisa berusaha transportasi. Tapi di tahun 2014 dihilangkan, kita mau kembalikan," beber Baja.
Â
Berlaku 1 Februari
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait taksi online tetap berlaku mulai 1 Februari 2018, Namun begitu, para sopir taksi online berencana menggelar aksi demo untuk menolak aturan tersebut pada 29 Januari 2018.
Budi mengungkapkan, aturan ini akan tetap dijalankan dan berlaku sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pihak terkait tetap akan melakukan langkah-langkah persuasif terhadap penolakan tersebut.
"(Aturan) Harus jalan, bahwasanya usaha persuasif akan kita lakukan," ujar dia di Kantor BMKG, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Menurut Budi, empat poin inti dari permehub tersebut tetap akan diberlakukan. Pertama, soal kuota yang bertujuan untuk membatasi jumlah armada taksi online dan memberikan ruang bagi moda transportasi lain.
"Tentang kuota. Sudikah kita jika online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai? Kan kasihan mereka yang punya taksi satu terlibas dengan itu," kata dia.
Kedua, terkait adanya stiker pengenal dari taksi online. Stiker pengenal ini bukan hanya diberlakukan di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang mengizinkan taksi online beroperasi.
"Soal stiker, dikomplain stiker. Tahu enggak, kalau taksi online di Inggris itu bukan stiker segini (kecil), tapi semobil-mobilnya dicat warna khusus, agar penumpang tau ini nomor identitasnya. Jadikalau ada apa-apa, ini bukan mobil pribadi, tiba-tiba si pengemudi katakanlah berbuat tidak senonoh, nah bisa ditangani," kata dia.
Ketiga, soal kewajiban para pengemudi taksi online untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum. Keempat, soal uji KIR, guna memastikan kendaraan yang digunakan layak dan memenuhi standar keamanan.
"Soal SIM, masa iya sih mau cari duit enggak mau keluarin SIM? Kemudian KIR. Masa iya sih mobil yang tidak pantas boleh beroperasi," tandas dia.
Advertisement