Liputan6.com, Jakarta - Mantan Mendagri Gamawan Fauzi dihadirkan jaksa pada KPK untuk bersaksi atas terdakwa Setya Novanto alias Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018). Dalam sidang, Gamawan menjelaskan apa saja yang ditanyakan dan diketahui soal proyek e-KTP.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Dua jam berjalan, majelis hakim lalu menskors sidang untuk salat dan istirahat makan siang.
Pantauan Liputan6.com, usai diizinkan meninggalkan ruang sidang, Gamawan menghampiri tim kuasa hukum Setya Novanto. Dia pun menyalami satu persatu tim pengacara mantan Ketua DPR RI itu.
Advertisement
Gamawan pun sempat berhenti saat bersalaman dengan Sutan Bagindo Fahmi atau Fahmi, salah satu pengacara Setya Novanto. Gamawan terlihat sempat ditarik mendekat dan dibisiki oleh Fahmi.
Apa yang dibicarakan?
"Enggak, itu tadi rekan aja kan kita pernah bertemu waktu beliau Kejati di Sumbar. Enggak bisik apa-apa," kata Gamawan sesaat meninggalkan ruang sidang.
Dari penelusuran Liputan6.com, Sutan Bagindo Fahmi pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Sumatera Barat. Tapi dalam perjalanannya, Fahmi dicopot.
Pencopotan Fahmi dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan saat itu Marwan Effendy pada 13 Oktober 2011. Kemudian Fahmi diparkir sebagai jaksa fungsional. Tapi Marwan saat itu tidak bersedia menjelaskan soal atau sebab Fahmi dicopot dari jabatan.
Bantahan Gamawan di Kasus E-KTP
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi menampik jika dia disebut menerima uang dari proyek e-KTP. Gamawan bersumpah saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Di depan majelis hakim Gamawan menuturkan, jika ada saksi atau pihak yang menyebutkan dirinya menerima uang proyek e-KTP, maka itu hanyalah fitnah belaka.
"Sesen pun saya tidak pernah menerima majelis. Itu fitnah. Demi Allah saya ini anaknya ulama. Ada tiga dosa besar yang Mulia, pertama syirik, yang kedua melawan orang tua, dan ketiga sumpah palsu," kata Gamawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Gamawan menjelaskan, dalam kasus proyek e-KTP dirinya seringkali dikaitkan lantaran saat itu dirinya menjabat sebagai Mendagri. Dia menegaskan, Paulos Tanos juga bukan rekan apalagi tangan kanannya yang memberikan fee kepadanya terkait proyek e-KTP.
Paulos Tanos diketahui adalah Dirut PT Sandipala Arthapura yang kini berada di Singapura. PT Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP.
"Sumpah itu fitnah saja, Yang Mulia. Saya siap dihukum mati. Saya sering dicurigai, tapi silakan cek saja. Saya dicurigai ke Singapura bertemu dia (Paulos Tanos). Ini sudah fitnah keterlaluan," tegas Gamawan Fauzi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement