Sukses

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu

Proses pembuatan uang palsu tersebut dilakukan oleh AD di kawasan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar sindikat pembuat uang palsu. Empat orang masing-masing berinisial AL, MAR alias D, AD dan JS ditangkap terkait kejahatan ini.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran uang palsu. Polisi lantas melakukan penyelidikan dengan cara memancing pelaku.

Transaksi pembelian uang palsu kemudian disepakati di sebuah SPBU daerah Gandasari, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 24 Januari 2018. Dari situ, polisi langsung menangkap AL dan MAR.

"Setelah tim yakin pelaku membawa uang palsu maka langsung dilakukan penangkapan," ujar Agung di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).

Polisi kemudian menggeledah rumah AL dan MAR di kawasan Desa Harja Mekar, Cikarang Utara, Bekasi. Dari tempat tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga lak (paket) uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Tiap satu lak berisi 100 lembar uang palsu.

"Ditemukan juga alat yang digunakan untuk finishing (proses akhir) pembuatan uang palsu pecahan Rp 50 ribu," ucap dia.

Dalam proses interogasi, AL mengaku proses pembuatan uang palsu tersebut dilakukan oleh AD di kawasan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan. Polisi pun menyambangi alamat yang dimaksud dan menangkap AD pada Kamis 25 Januari 2018 subuh.

Kepada polisi, AD mengaku memiliki kontrakan di Kelurahan Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan. Lokasi tersebut juga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

"Sehingga pada tanggal 25 Januari 2018 pukul 05.00 WIB di lokasi tersebut petugas mengamankan JS yang sedang beroperasi membuat uang palsu," kata Agung.

2 dari 2 halaman

Gunakan Alat Laminating

Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda. AD dibantu JS berperan sebagai pembuat uang palsu pecahan Rp 50 ribu setengah jadi.

Mereka lalu menjual kepada AL seharga Rp 700 ribu per 100 lembar kertas bergambar menyerupai uang Rp 50 ribu. Tiap lembar kertas tersebut dapat dipotong menjadi dua lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

AL lalu melakukan finishing dengan cara menyulam benang pengaman yang diwarnai menggunakan air brush transparan dan ditempel menggunakan alat laminating. Selanjutnya uang palsu tersebut diedarkan dengan dibantu menantu AL, yakni MAR alias D.

Dari tangan tersangka AL, polisi menyita tiga lak uang rupiah palsu pecahan Rp 50 ribu, alat pembuatan uang palsu, dan satu unit sepeda motor. Sementara, dari tersangka AD, disita 2.970 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50 ribu, beberapa lembar kertas bergambar menyerupai uang rupiah Rp 50 ribu, dan peralatan untuk membuat uang palsu.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 ayat 1,ayat 2, ayat 3, dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: