Patroli, Bekasi - Satuan Resmob Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tujuh tersangka pelaku pembacokan terhadap Muhammad Jafar Sofyan, seorang pelajar SMK di Bekasi pada Minggu, 28 Januari dini har. Dari tujuh tersangka, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur, dan seorang tersangka wanita.
Seperti ditayangkan Patroli Malam Indosiar, Selasa (30/1/2018), ke tujuh tersangka tersebut digelandang ke Mapolresta Bekasi untuk mengikuti gelar perkara. Mereka adalah HG, TKW, MSA, MAI, MRP, BE, dan seorang wanita bernama Ria. Mereka diringkus di sejumlah tempat di wilayah Kota Bekasi dalam sebuah operasi cipta kondisi yang dilakukan sesaat setelah terjadinya aksi pembacokan.
Penetapan tersebut setelah 26 orang yang terjaring operasi. Tersangka BE alias Tolet, ditetapkan sebagai eksekutor pembacokan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara.
Advertisement
Kasus pembacokan yang melukai seorang pelajar SMK di Bekasi bernama Muhammad Jafar Sofyan, terjadi Minggu dini hari di lokasi pencucian motor di Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi, Jawa Barat. Saat kejadian, korban yang tengah berkumpul dengan enam temannya tiba-tiba didatangi sekelompok remaja yang melakukan penyerangan.
Hanya berselang beberapa jam, jajaran Polresta Bekasi menggelar operasi cipta kondisi, dan berhasil menjaring puluhan orang. Akibat aksi pembacokan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian paha.