Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis menyetujui pengajuan surat permohonan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto kepada Panja Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme. Pada pengajuan itu, Hadi meminta untuk mengikutsertakan TNI dalam pemberantasan terorisme.
"Pandangan saya setuju dengan panglima, artinya teroris ini harus dilihat juga sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara," kata Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Januari 2018.
Menurut dia, definisi terorisme juga dapat dilihat sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara. Sehingga teroris bukan hanya dibatasi pada kriminalitas saja. Karena hal itu, Kharis menyebut diperlukannya keterlibatan TNI pada permasalahan kedaulatan negara.
Advertisement
"Saya dan Komisi I sepakat dengan itu. Saya mengartikan terorisme itu juga kejahatan terhadap kedaulatan negara," ujar dia.
Kendati begitu, Kharis tetap mengembalikan pembahasan RUU Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme kepada pansus yang masih membahasnya.
"UU Terorisme pansusnya biar berjalan, saya menghormati mereka. Saya tidak ingin gimana-gimana," ujar Kharis.
Skala Besar
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memandang penanggulangan terorisme yang melibatkan TNI harus didasarkan pada skala ancaman, yakni mengancam pertahanan dan kedaulatan negara.
"Aksi terorisme berskala besar yang mengancam pertahanan dan kedaulatan negara perlu melibatkan TNI, tapi jika berskala kecil dapat ditangani polisi," kata Ryamizard Ryacudu di sela rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, di Senayan Jakarta, Senin 29 Januari 2018.
Ryamizard Ryacudu mencontohkan aksi terorisme yang dilakukan ISIS atau kelompok yang menyebut sebagai Negara Islam Irak dan Suriah yang sudah mengancam kedaulatan negara.
Guna mengantisipasi ancaman aksi terorisme tersebut, menurut dia, dibutuhkan kekuatan militer karena kelompok ISIS juga menggunakan peralatan militer di medan perang, seperti tank dan bom.
"Melawan aksi terorisme dengan persenjataan tempur harus dilakukan oleh tentara," kata Ryamizard Ryacudu dikutip dari Antara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement