Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara, Erwan Prasetyo.
Barang rampasan tersebut, yakni dua mobil hasil sitaan KPK dari perkara TPPU Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya.
"Ini akan kami maksimalkan untuk mobilitas Kepala Rupbasan yang selama ini ke mana-mana pakai ojek online," ujar Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin di Gedung KPK, Selasa (30/1/2018).
Advertisement
Penyerahan dua mobil jenis Toyota Hilux 2.5 G double cabin bernomor polisi B 9911 WBA dan Toyota Avanza 1.3 G dengan nomor polisi B 1029 SOH ini dilakukan di lobi Gedung KPK oleh Wahidin dan Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Irene Putrie.
Satu unit Toyota Hilux berwarna hitam ini merupakan barang rampasan dari perkara TPPU yang menjerat Syahrul Raja Sempurna. Adapun satu unit Toyota Avanza warna silver dari TPPU yang menjerat Djoko Susilo.
Jadi Inventaris
Dua mobil tersebut nantinya akan dijadikan inventaris di Rupbasan Jakarta Utara. "Saya kira seorang unit setingkat kepala rupbasan masih pakai ojek online terus, tidak layak,” kata Wahidin.
Wahidin berharap, dengan adanya dua mobil rampasan untuk Rupbasan Jakarta Utara ini bisa memperlancar dan meningkatkan kinerja Erwan Prasetyo dan jajaran. Wahidin juga mengatakan akan memberikan inventaris kepada Rupbasan yang lain dari hasil rampasan KPK.
Menurut Irene Putrie, penghibahan dua mobil rampasan yang dilakukan KPK kepada Rupbasan Jakarta Utara ini diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) Nomor 3 Tahun 2011.
"Sebenarnya sama yah, ini bagian dari upaya pemulihan asset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan," kata Irene.
Selain kepada Rupbasan, Irene juga berencana menghibahkan barang rampasan KPK kepada instansi pemerintah lainnya yang membutuhkan. Tentunya barang atau rampasan yang dihibahkan sesuai dengan kriteria dari Kemenkeu.
"Ada juga beberapa barang yang kemudian akan kami hibahkan ke pemda, pemkot, dan juga provinsi. Prinsipnya itu, jadi berdasarkan Permenkeu dibolehkan kita memanfaatkan sendiri barang rampasan milik negara dan itu akan lebih efektif pemanfaatannya," terang Irene.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement