Sukses

Istana: Presiden Akan Pertimbangkan Pati Polri Jadi Pj Gubernur

Menurut Johan, rencana penempatan pati Polri aktif untuk Sumut dan Jabar masih sebatas usulan dan belum disepakati oleh Presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengajukan pati Polri untuk mengisi kekosongan posisi gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat dikritik sejumlah kalangan. Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mempertimbangkan usulan tersebut.

"Masukan dan kritik dari publik saya yakin akan menjadi pertimbangan Presiden untuk memutuskan apakah usulan Pak Mendagri disetujui atau tidak," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Johan mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Tjahjo beberapa waktu lalu terkait usulan tersebut. Menurutnya, rencana penempatan pati Polri aktif untuk Sumut dan Jabar masih sebatas usulan dan belum disepakati oleh Presiden.

Mendagri, kata Johan, memiliki sejumlah pertimbangan menempatkan pati Polri aktif untuk mengisi sementara jabatan gubernur. Di antaranya yaitu minimnya posisi eselon 1 di struktur Kemendagri. Padahal, ada lima atau enam provinsi yang membutuhkan penjabat sementara untuk mengisi posisi gubernur.

"Sekarang kalau penjabat di gubernur itu kan paling tidak eselon 1 di Kemendagri kan, kalau ada 5 atau 6 sementara eselon 1 di Kemendagri 4, atau 5 kan Kemendagrinya gimana, kan harus kerja juga," terang Johan.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan tak melanggar aturan dengan mengusulkan dua jenderal polisi menjadi penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

"Ini hanya pejabat sementara, tahun kemarin saya menempatkan seorang polisi di Sulawesi Barat, Aceh tentara aktif, ya nggak ada masalah," ujar dia dalam acara ulang tahun PDI Perjuangan di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 27 Januari 2018.

2 dari 2 halaman

Jabatan Tak Bisa Kosong

Dua jenderal polisi yang diusulkan Tjahjo adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan yang diwacanakan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.

Tjahjo beralasan, posisi gubernur dan wakil gubernur tak bisa kosong dalam beberapa bulan sebelum terpilihnya pejabat yang definitif hasil dari Pilkada 2018.

"Saya nggak boleh mengurangi satu hari pun jabatan seorang gubernur atau wakil gubernur yang masih aktif. Kalau Jawa Tengah, walaupun Ganjar naik, tapi kan wagubnya nggak. Ya nanti pelaksana tugasnya wagub toh," terang dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: