Sukses

KPK Bidik Zumi Zola Terkait Suap APBD Jambi?

Terkait dugaan adanya ekspose untuk menjerat Zumi Zola, Febri tak menampiknya. Jadi?

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ketuk palu APBD Provinsi Jambi. Tim penindakan KPK tengah menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain. Salah satunya, Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Pengembangan memang benar, karena dalam kasus ini diduga ada pihak lain yang terlibat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika ditanya soal Zumi Zola di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).

Febri mengatakan, tim penindakan KPK masih mencari bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka. Pasalnya, tersangka bisa mengajukan gugatan praperadilan.

"Karena bukti-bukti untuk bisa proses lebih lanjut itu di proses penyidikan perlu bukti berlapis supaya kalau ada bantahan sehingga tidak berhenti pada bantahan itu saja," kata Febri.

Terkait dugaan adanya ekspose untuk menjerat orang nomor satu di Jambi itu, Febri tak menampiknya. Menurut dia, ekspose yang dilakukan pemimpin KPK dan tim penindakan merupakan hal yang wajar, termasuk soal Zumi Zola ini.

"Untuk ekspose itu proses yang wajar saja dalam setiap penanganan perkara, ada pengembangan-pengembangan yang didiskusikan bersama pimpinan. Hasilnya bisa pendalaman, atau hasil berupa keputusan tertentu," ucap Febri.

2 dari 3 halaman

4 Tersangka

Pada kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.

Dalam kasus yang bermula dari OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.

KPK beberapa kali telah memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola untuk penyelidikan baru kasus dugaan suap RABD Jambi. Usai pemeriksaan, Zumi mengaku dicecar pertanyaan soal pengesahan RAPBD Jambi.

"Saya datang memenuhi panggilan KPK, tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Ada juga tadi ditanyakan (pengesahan RAPBD) sama seperti yang saya sampaikan kemarin," ujar Zumi usai diperiksa di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 22 Januari 2018.

3 dari 3 halaman

Bantah

Zumi Zola mengaku tidak tahu-menahu soal penyerahan uang ketok palu sebesar Rp 6 miliar. Uang itu untuk pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 kepada anggota DPRD Jambi.

Uang tersebut diberikan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin, dan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik.

"Saya sudah menyampaikan yang penyerahan apa itu dana uang itu, saya tidak tahu-menahu," kata Zumi Zola usai diperiksa penyidik di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 5 Januari 2018.

Zumi Zola mengakui memang memberikan perintah kepada anak buahnya terkait pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Namun, perintah tersebut hanya berisi untuk menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia meminta agar anak buahnya tidak menyalahi aturan.

"Saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan," ujar Zumi Zola.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: