Sukses

Polisi Buka Penyelidikan Kasus Dugaan Ancaman Anggota Wantimpres

Polda Metro Jaya membuka penyelidikan dugaan ancaman lewat pesan elektronik atau SMS yang diterima anggota Wantimpres.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Diterskrimsus Polda Metro Jaya membuka penyelidikan dugaan ancaman lewat pesan elektronik atau SMS yang diterima anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Danu Subroto.

Pada kasus tersebut, polisi memeriksa Sekjen LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Eka Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal adanya pemeriksaan terhadap Eka pada Selasa 30 Januari 2018 siang. Tapi Argo menyebut, yang bersangkutan menolak diperiksa. "Kami tadinya klarifikasi hari ini, tapi yang bersangkutan menyampaikan penolakan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa.

Argo menuturkan, pihaknya juga belum mendapatkan informasi resmi terkait penolakan tersebut. Oleh karena itu, polisi akan kembali melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi soal dugaan ancaman kepada anggota Wantimpres. 

"Nanti kami panggil ulang untuk klarifikasi," tutur Argo.

Argo menjelaskan, kasus bermula dari adanya pesan singkat yang masuk ke telepon seluler Sidarto. Isi pesan elektronik itu adalah "Jangan gunakan jabatan Anda untuk melawan rakyat Jakarta. 'Kami bukan patung yang hanya bisa diam'."

"Dengan adanya itu, pelapor melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro melaporkan pengancaman melalui online. Bukan pencemaran, tapi pengancaman melalui online," jelas Argo. 

Pada laporannya, Sidarto juga mengaku terancam. Argo menyebutkan, dari hasil pendalaman laporan, polisi mendapati pesan singkat itu berasal dari Eka Jaya ke anggota Wantimpres tersebut.

"Setelah kita lakukan pendalaman, nomer SMS itu yang masuk atas nama Pak Eka, makanya kita klarifikasi hari ini, tadi tapi belum mau" ujar Argo.

 

2 dari 2 halaman

Bang Japar Bantah

Direktur LBH Bang Japar, Djudju Purwantoro mengatakan, Eka diminta klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan pengacara Aulia yang mengaku mewakili anggota Wantimpres Sidarto. Eka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 4 UU ITE terkait pemerasan dan pengancaman. 

"Pak Eka ini saksi yang ketiga yang akan diperiksa," ujar Djudju.

Dia menuturkan, Eka sedianya akan diperiksa terkait isi pesan yang sebenarnya mempertanyakan pembatalan acara Festival Pela Mampang pada 30 Oktober 2017 lalu. Padahal saat itu, pihak panitia sudah mengantongi izin dari kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Selatan.

"Alasannya ganggu lalin sehingga minta ke polisi dibatalkan. Polres membatalkan perizinannya ke panitia," imbuh dia.

Setelah pembatalan itu, beberapa panitia dan Eka Jaya mengirimkan SMS kepada Sidarto. Isinya tidak lain menyesalkan acara budaya itu gagal digelar. Mereka pun menyayangkan sikap Sidarto. SMS itu, kata Djudju, dikirim ke nomor yang diduga kuat milik Sidarto. Pesan itupun dikirim pada 28 Oktober 2017 lalu.

"Assalamualaikum Pak Sidarto yang terhormat dan dimuliakan, kenapa bapak tega membunuh kreasi anak muda yang akan melestarikan budaya lokalnya yang hampir punah? Di mana nasionalisme bapak sebagai orang yang dihormati dan terpandang? tertanda Eka Jaya Warga Bangka," ucap Djudju membaca isi SMS tersebut.