Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengelar sidang perdana perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan istrinya, Veronica Tan. Majelis Hakim memutuskan menunda sidang tersebut.
Alasannya, perwakilan dari Veronica Tan tidak ada yang menghadiri persidangan. Sementara dari pihak Ahok, diwakili kuasa hukumnya yaitu Fifi Lety Indra dan Josefina Syukur.
Baca Juga
"Sidang ditunda tanggal 7 Februari 2018," ucap kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra di pengadilan, Rabu (31/1/2018).
Advertisement
Dia mengatakan, kebijakan majelis hakim adalah memanggil kembali Veronica Tan sebagai tergugat, sesuai aturan yang berlaku.
"Tergugat dipanggil sekali lagi untuk memenuhi formalitas sidang juga," ucap dia.
Dalam sidang perceraian Ahok tersebut, dia menyebutkan jika agendanya masih sama. "Sama seperti yang tadi," terang dia.
Â
Veronica Titip Surat
Kuasa Hukum Ahok, Fifi menjelaskan, sebelum persidangan berlangsung, dia sempat bertemu Veronica. Kepadanya, Veronica pun menitipkan surat yang ditujukan ke majelis hakim.
"Saya kemarin menjelaskan bahwa besok akan sidang," ucap dia.
Isi surat tersebut adalah penyataan Veronica Tan yang tidak akan menghadiri sidang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
"Kebetulan Ibu Vero nggak pakai pengacara," ujar dia.
Kuasa hukum Ahok sekitar pukul 09.40 WIB. Dia langsung menuju lantai ruang 402 untuk melakukan konfirmasi kehadiran. Tak lama setelah itu, dia langsung masuk ke ruang sidang yang berada di lantai II. 10 menit berselang, diapun keluar dari ruang sidang.
Ahok melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat 5 Januari 2018. Sebelum menggugat cerai, Ahok telah membahasnya bersama Veronica sejak akhir 2017.
Ahok juga meminta hak asuh anak. Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan persoalan hak asuh anak yang diajukan wajar dalam sebuah proses perceraian.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement