Sukses

Ini Beberapa Poin Hasil Rekomendasi Pansus Angket KPK

Hasil rekomendasi Panitia Khusus Angket KPK masih berada di tangan fraksi-fraksi.

Liputan6.com, Jakarta - Hasil rekomendasi Panitia Khusus Angket KPK masih berada di tangan fraksi-fraksi. Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi menyatakan terdapat beberapa poin rekomendasi untuk KPK.

Taufiqulhadi mengatakan salah satu rekomendasi itu berkaitan dengan tata kelola sumber daya manusia (SDM).

Juga, "Berkaitan dengan tata kelola keuangan, dan kemudian kelembagaan. Itu tiga hal yang ditunjukkan oleh temuan angket dalam rekomendasi itu," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

Menurut dia, hasil rekomendasi Pansus Angket KPK itu tidak mengikat untuk dilaksanakan lembaga pimpinan Agus Rahardjo tersebut. Namun dia menyindir, jika KPK tidak ingin dikritik, maka rekomendasi tak perlu dihiraukan.

"Kalau dia merasa lembaga yang berdiri sendiri superbody tidak boleh diganggu oleh DPR, oleh Presiden dan tidak boleh di otak-atik oleh masyarakat, maka silakan, tidak perlu mengindahkan," ujar dia.

Anggota Pansus Angket KPK Junimart Girsang mengatakan tata kelola SDM di KPK memang menjadi salah satu hasil rekomendasi.

Dia beralasan belum terdapat kepastian tentang status kepegawaian penyidik dan pegawai KPK.

"Apakah penyidik bisa direkrut secara internal oleh KPK selama ini tidak diatur. KPK bisa saja mengambil para penyidik, itu sebenarnya secara UU melanggar, karena itu dikenal adalah kepolisian dan PNS Khusus yang diangkat untuk itu," tutur Junimart.

2 dari 2 halaman

Kata Ketua DPR

Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet ingin memperbaiki hubungan legislator dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, dia akan berkomunikasi dengan lembaga pimpinan Agus Rahardjo tersebut.

Beberapa waktu lalu, hubungan DPR dan KPK memburuk setelah adanya Pansus Angket KPK.

"Untuk diperbaiki agar ke depan komunikasi politik maupun komunikasi kerjanya KPK bisa berjalan dengan baik," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).

Sebab ini pula, DPR tidak akan memaksa KPK untuk menerima rekomendasi dari Pansus Angket KPK. Terlebih, memang tidak ada aturan yang mengikat soal pelaksanaan rekomendasi tersebut.

"Enggak apa-apa, karena rekomendasi sifatnya tidak mengikat. Silakan juga tidak menjalankan," ujar Bamsoet.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: