Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko didampingi Deputi IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Eko Sulistyo menerima 42 perwakilan pengemudi online dari berbagai kota di Indonesia.
Para pengemudi online itu menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Baca Juga
Fahmi, pengemudi online dari Jakarta, menilai Permenhub tersebut mengurangi kemandirian pengemudi online.
Advertisement
"Kami harus masuk koperasi yang sudah berkolaborasi dengan operator,” ungkapnya, Rabu (28/3/2018).
Peraturan itu juga mewajibkan setiap pengemudi mengganti SIM A dengan SIM A Umum yang dirasa mahal dan susah untuk mendapatkannya.
Soal stiker juga menjadi keluhan. Keberadaannya kerap berujung pada penolakan.
"Sekarang saja tanpa stiker sering ditolak, apalagi kalau ada stiker. Kita juga nggak mau diklasifikasikan kendaraan umum, karena plat kita sudah hitam," tambahnya.
Dengan berbagai keberatan tersebut, Adian Napitupulu, anggota DPR yang ikut dalam pertemuan ini menyuarakan aspirasi pengemudi online roda empat agar pemberlakuan Permenhub Nomor 108 ditunda. Karena menyangkut ratusan ribu pengemudi yang mencari nafkah di sektor ini.
Janji Sampaikan
Ia juga mengusulkan agar perusahaan aplikasi menjadi perusahaan jasa transportasi. Dengan demikian mereka bisa diminta pertanggungjawaban jika ada masalah yang memang menjadi tanggung jawabnya.
"Negara bisa mendapatkan potensi pajak sebesar 3-4 triliun dari aktifitas mereka," jelasnya.
Menanggapi aspirasi mereka, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berjanji akan mengkomunikasikan dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sesegera mungkin.
"Saya sudah paham substansi dari keinginan teman-teman, kita akan komunikasikan dengan Menteri Perhubungan dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Kita akan mendorong apa yang menjadi keinginan teman-teman sekalian," kata Moeldoko.
Advertisement