Liputan6.com, Jakarta Penyidik KPK menggeledah Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap ketuk palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya tidak ingin buru-buru terkait penetapan status hukum bagi Gubernur Jambi tersebut. Namun, sinyal kuat diberikan Saut terkait perkembangan penyidikan kasus yang sudah menyeret empat tersangka tersebut.
"Nanti kalian tunggu saja. Pokoknya ada perkembangan yang signifikan," kata dia.
Advertisement
Saut menyatakan, penggeledahan yang dilakukan tim penindakan KPK di Rumah Dinas Zumi Zola karena proses terhadap orang nomor satu di Jambi itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“Kalau geledah kan sudah tahap penyidikan,” terang dia.
Namun Saut tetap tak mau memberikan pernyataan soal kebenaran pihaknya yang sudah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka. Di KPK ketika kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, artinya ada tersangka baru dalam kasus yang tengah digodok.
“Jangan, kalau nyebut nama orang kan nggak boleh,” kata dia.
Ketuk Palu APBN Jambi
Pengeledahan Rumah Dinas Zumi Zola diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap ketuk palu APBN Provinsi Jambi. Zumi Zola yang merupakan kuasa anggaran APBN Provinsi Jambi sendiri diduga terlibat dalam kasus tersebut.
RAPBD tersebut disetujui oleh DPRD Jambi menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp 902.080.760.557dari RAPBD sebelumnya. Peningkatan anggaran itu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi H.Cornelis Buston.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah membuka penyelidikan baru terkait kasus suap RABD Jambi. Yang teranyar, penyidik memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola untuk penyelidikan baru kasus tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement