Sukses

KPK Cegah Gubernur Jambi Zumi Zola ke Luar Negeri

KPK telah menyampaikan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Zumi Zola sejak 25 Januari 2018 selama enam bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan Gubernur Jambi Zumi Zola bepergian ke luar negeri. Hal tersebut disampaikan Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno.

Menurut Agung, KPK telah menyampaikan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Zumi Zola sejak 25 Januari 2018, selama enam bulan. Pencegahan terkait kasus dugaan suap ketuk palu APBD Provinsi Jambi 2018.

"Surat Keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli, pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," ujar Agung saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2018).

Menurut Agung, alasan pencegahan terhadap Zumi Zola untuk memudahkan KPK jika meminta keterangan dari orang nomor satu di Jambi tersebut.

"Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau (Zumi Zola)diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi," kata Agung.

2 dari 2 halaman

Rumah Dinas Digeledah

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola. Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Pengeledahan Rumah Dinas Zumi Zola diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap ketuk palu APBN Provinsi Jambi. Zumi Zola yang merupakan kuasa anggaran APBN Provinsi Jambi sendiri diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan adanya pengeledahan tersebut. Namun, Saut terlihat sangat berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan soal penggeledahan Rumah Dinas Zumi Zola.

"Oh kalau itu nanti tunggu saja. Tapi biasanya kalau kita sudah masuk, berarti kan kita sudah hati-hati. Itu dulu saja," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Zumi Zola sempat menyampaikan rancangan pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi di DPRD. DPRD Provinsi Jambi diketahui pada Senin 27 November 2017 menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD 2018 Pemprov Jambi.

RAPBD tersebut disetujui oleh DPRD Jambi menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp 902.080.760.557dari RAPBD sebelumnya. Peningkatan anggaran itu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi H.Cornelis Buston.

Sebelumnya, KPK mengaku tengah membuka penyelidikan baru terkait kasus suap RABD Jambi. Yang teranyar, penyidik memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola untuk penyelidikan baru kasus tersebut.

Usai pemeriksaan, Zumi mengaku dicecar pertanyaan soal pengesahan RAPBD Jambi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: